Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Asuransi, Reasuransi Wajib Punya Unit Kerja Kepatuhan

Otoritas Jasa Keuangan bakal mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki direktur dan unit kerja kepatuhan. Hal itu termuat dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
 Deputi Komisioner Pengawasan IKNB I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi. /Bisnis.com
Deputi Komisioner Pengawasan IKNB I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan bakal mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki direktur dan unit kerja kepatuhan. Hal itu termuat dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang diarahkan menjadi revisi atas POJK No.2/POJK.05/2014 itu memuat sejumlah ketentuan baru.

Beleid itu menyatakan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memilik total modal sendiri lebih dari Rp500 miliar wajib menunjuk seorang direktur kepatuhan yang dilarang merangkap fungsi lain.

Padahal, POJK No.2/POJK.05/2014 masih memberikan ruang bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang hanya wajib memiliki anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

Anggota direksi itu tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang mengemban fungsi teknik asuransi, fungsi pemasaran dan fungsi keuangan, kecuali direktur utama.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Edy Setiadi mengatakan melalui ketentuan tersebut pihaknya ingin para pelaku memiliki sistem dan sumber daya manusia yang memantau pelaksanaan kepatuhan secara internal.

Bagian itu dinilai bakal bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi mengenai beragam regulasi di masing-masing perusahaan. “Intinya kami ingin ada ‘penjaga gawang’ di industri yang memantau kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Jumat (9/9/2016).

Lebih lanjut beleid RPOJK itu, dalam sebuah pasal tambahan, yakni Pasal 8, menyatakan perusahaan asuransi dan  reasuransi yang memiliki total modal sendiri kurang dari Rp500 miliar wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan.

Satuan kerja atau pegawai tersebut bertugas membantu direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan pun tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, seperti klaim dan underwriting, dan fungsi pemasaran.

Terkait ketentuan peralihan, nantinya perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya ketentuan tersebut wajib melakukan penyesuaian paling lama enam bulan sejak regulasi anyar itu diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper