Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semen Indonesia (SMGR) Tunggu Salinan Putusan MA Soal Pabrik Rembang

Korporasi semen milik negara, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
Semen/Bisnis.com
Semen/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--- Korporasi semen milik negara, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.

Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto menyatakan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut terkait informasi mengenai putusan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara gugatan izin lingkungan pabrik semen di Rembang.

“Semen Indonesia sebagai perusahaan publik akan menghormati putusan pengadilan yang mengikat dan akan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (11/10).

Berdasarkan informasi di situs resmi Mahkamah Agung, hakim yang terdiri dari Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh petani Rembang dengan wakil Joko Prianto bersama Yayasan Wahana Lingkungan Hidup.

Dalam perkara tersebut, para pemohon itu menghadapi Gubernur Jawa Tengah yang sekarang dijabat oleh Ganjar Pranowo dan Semen Indonesia. Putusan tersebut dibuat oleh Mahkamah Agung pada Rabu (5/10).

Pembangunan pabrik itu sendiri tidak didukung oleh sebagian warga yang tinggal di dekat lokasi pembangunan. Sebagian warga menempuh jalur hukum dengan tujuan menolak pembangunan pabrik tersebut.

Semula, warga Rembang menggungat Gubernur Jawa Tengah yang memberikan izin lingkungan untuk penambangan dan pendirian pabrik Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Majelis hakim menolak gugatan warga.

Setelah itu, warga mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan hasil yang belum berpihak kepada petani. Terakhir, warga mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Perwakilan warga sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk menyatakan penolakannya terhadap pembangunan pabrik semen itu. Pada saat itu, seperti informasi yang dirilis oleh Kantor Staf Presiden, Presiden setuju untuk pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper