Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dorong BPR di Malang Merger

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong bank perkreditan rakyat di wilayah kerja lembaga tersebut segera merger untuk memenuhi batasan modal inti.
Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat/JIBI-Rachman
Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat/JIBI-Rachman

Bisnis.com, MALANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong bank perkreditan rakyat di wilayah kerja lembaga tersebut segera merger untuk memenuhi batasan modal inti.

Kepala OJK Malang Indra Krisna mengatakan beberapa BPR sudah melakukan merger pada 2016 dan Januari 2017. Pada 2016, dari lima BPR melebur menjadi dua BPR, sedangkan pada Januari 2017 dari dua BPR menjadi satu BPR sehingga jumlah BPR saat ini menjadi 83. "Berkurang bila dibanding posisi 2015 yang mencapai 89 BPR,"  ujarnya.

“Kami akan terus mendorong terus BPR yang modalnya kurang dari Rp3 miliar untuk melakukan merger,” ucapnya di Malang, Rabu (22/2/2017).

Potensi merger, kata dia, sangat besar. Hal itu terjadi karena dari 83 BPR di wilayah kerja ban itu, 50% modal intinya di bawah Rp3 miliar. Bahkan ada yang di bawah Rp1 miliar.

BPR yang paling berpotensi dimerger yang kepemilikannya dalam satu grup atau milik satu orang. Dengan merger, BPR diharapkan memenuhi batasan minimal modal intinya, kompetensi, dan efisien.

Sesuai ketentuan OJKK, modal inti BPR ditetapkan Rp6 miliar. Bagi BPR, dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum Rp3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.

Selanjutnya, BPR tersebut wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar, paling lambat pada 31 Desember 2024.

Adapun BPR dengan modal inti paling sedikit Rp3 miliar,  dengan keluarnya peraturan OJK, sebelum 31 Maret 2015 sudah memenuhi Rp3 miliar. Namun, yang kurang dari Rp6 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.

Menurut Indra Krisna, kebijakan OJK terkait merger BPR tersebut bersifat ajakan. "Tidak memaksa. Namun, untuk memenuhi kecukupan modal, kompetensi, dan efisiensi, kebijakan merger paling bijak."

Dia juga berpendapat, adanya persyaratan ketentuan penaikan modal inti BPR memperkuat kinerja BPR, selain kompetensi, dan efisiensi. Penguatan kinerja BPR diperlukan menghadapi persaingan pasar bebas ASEAN.

Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) Regional 4 Jawa Timur Sukamto mengatakan BPR yang sudah merger dengan pertimbangan penguatan modal, baru terealisasi di wilayah kerja OJK Malang.

Dia berharap, apa yang dilakukan BPR di Malang bisa diikuti BPR di wilayah kerja OJK Regional 4 Jawa Timur.

Menurut Indra, dengan adanya merger maka akan ada efisiensi dari kinerja BPR. Bank itu, yang sebelumnya ada tiga direktur, dengan dilebur hanya tersisa satu direktur. “Kalau banyak direktur kan biaya operasional BPR terkuras untuk gaji mereka,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper