Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Lapor Simpanan Rp200 Juta Dinilai Terlalu Kecil

Penetapan ambang batas minimal jumlah saldo rekening simpanan yang wajib lapor kepada Ditjen Pajak sebesar Rp200 juta dinilai terlalu kecil dan berpotensi menambah beban administrasi perbankan.
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai mandiri di Jakarta, Minggu (4/6)./JIBI-Dedi Gunawan
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai mandiri di Jakarta, Minggu (4/6)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan ambang batas minimal jumlah saldo rekening simpanan yang wajib lapor kepada Ditjen Pajak sebesar Rp200 juta dinilai terlalu kecil dan berpotensi menambah beban administrasi perbankan. 

"Angka Rp200 juta terlampau kecil. Bukan karena akan membuat nasabah ketakukan tetapi lebih karena administrasi yang harus dilakukan terlalu banyak sehingga akan menambah cost," kata Henky Suryaputra, Chief Financial Officer Bank Sahabat Sampoerna kepada Bisnis, Selasa (6/6/2017). 

Dari sisi dampak psikologis bagi nasabah, Henky melihat nasabah kemungkinan akan membagi simpanannya dalam beberapa rekening. Namun, menurutnya, sedikit kemungkinan para nasabah akan menarik dananya dan menyimpan di luar negeri. 

Secara terpisah, para bankir Bank Dinar, Bank Danamon, Bank Maybank, serta CIMB Niaga meminta pemerintah membuat ketentuan yang lebih detail yang membuat petunjuk teknis pelaporan.

Direktur Utama PT Bank Dinar Tbk. Hendra Lie menyatakan meski nominal yang diatur terlalu kecil, beleid tersebut memiliki semangat yang baik untuk transparansi. 

"Dampaknya masih terlalu cepat untuk diperkirakan karena aturan ini akan efektif pada 18 April. Yang terpenting sosialisasinya dilakukan dengan cepat sehingga pemahaman masyarakat lebih baik atas aturan tersebut." 

Senada, Direktur Keuangan PT Bank Danamon Tbk. Vera Eve Lim menyatakan aturan baru tersebut masih berpotensi menimbulkan kerisauan bila tidak disoalisasikan secara jelas kepada publik. 

"Perlu ada sosialisasi yang baik ke masyarakat termasuk petugas pajak, agar tidak terjadi salah pengertian dan sebagainya," katanya. 

Sementara itu, Presiden Direktur Bank Maybank Indonesia Taswin Zakaria berujar pihaknya siap menjalankan ketentuan tersebut. "Perlu ada petunjuk teknis supaya pelaksanaannya jelas bagi bank dan wajib pajak."

Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Handayani menyatakan aturan tersebut berlaku mandatori bagi perbankan. 

"Siang tadi Perbanas berdialog dengan Bu Menkeu, seluruh bank harus menyiapkan prosedur terkait dengan hal tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper