Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangkas Proses Panjang dan Rumit, OJK Revisi Regulasi Penerbitan Obligasi Daerah

Otoritas Jasa Keuangan tengah memproses revisi regulasi penerbitan obligasi daerah. Aturan baru yang mempermudah pemerintah daerah dalam menerbitakan obligasi tersebut diharapkan rampung pada akhir tahun ini.
Ilustrasi/JIBI-Rachman
Ilustrasi/JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan tengah memproses revisi regulasi penerbitan obligasi daerah. Aturan baru yang mempermudah pemerintah daerah dalam menerbitakan obligasi tersebut diharapkan rampung pada akhir tahun ini.

Menurut Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK Muhammad Maulana, salah satu alasan yang membuat belum ada pemda menerbitan obligasi daerah lantaran prosesnya yang panjang dan rumit.

Dia mengakui, pemda kesulitan memanfaatkan alternatif pendanaan tersebut. “Prosesnya cukup sulit, ini berbeda dengan obligasi pusat yang dijamin sehingga dikecualikan oleh OJK. Syaratnya hampir sama dengan obligasi perusahaan biasa, tetapi ada tambahan syarat yang cukup berat,” katanya usai mengisi acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa dan Elektronik yang digelar OJK di Bogor, Sabtu (9/9/2017).

Adapun, syarat tambahan dimaksud adalah daerah harus mendapatkan persetujuan dari lembaga lain yakni DPRD dan Kementerian Keuangan serta pertimbangan dari Kementerian dalam Negeri.

Rantai proses yang panjang tersebut, lanjut Maulana, mengakibatkan belum ada pemda yang menerbitkan obligasi meskipun telah lama didorong. Berkoordinasi dengan Kemenkeu, saat ini OJK sedang revisi peraturan tentang penerbitan obligasi daerah.

“Kami pernah terbitkan aturan tahun 2007 waktu masih masa Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan). Ini yang kemudian akan direvisi lagi untuk mempermudah prosesnya. Akhir tahun ini atau awal tahun depan diharapkan selesai,” katanya.

Penggunaan obligasi daerah, imbuh Maulana, hanya dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur publik. Dana yang diperoleh tidak dapat digunakan untuk membayar utang atau gaji pegawai.

“Tidak semua proyek infrastruktur pemda bisa dijalankan dengan dana obligasi daerah melainkan hanya infrastruktur publik yang berpotensi menghasilkan, seperti jalan tol, bukan jalan biasa,” katanya.

Adapun, Maulana menyebutkan ada sejumlah daerah-daerah yang pernah menyatakan minatnya merilis obligasi daerah. Misalnya, Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper