Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON GUBERNUR BI: Presiden Jokowi Tunggu Sampai Februari. Kriterianya Apa?

Presiden Joko Widodo mengaku belum memiliki nama-nama untuk dicalonkan menjadi Gubernur Bank Indonesia pengganti Agus Martowardojo.
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan saat Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2017 di Jakarta, Selasa (28/11)./JIBI-Dwi Prasetya
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan saat Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2017 di Jakarta, Selasa (28/11)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengaku belum memiliki nama-nama untuk dicalonkan menjadi Gubernur Bank Indonesia pengganti Agus Martowardojo.

Masa jabatan Gubernur BI Agus Martowardojo akan rampung pada Mei tahun ini.

"Kan masih sampai akhir Februari [penyerahan calon ke DPR] ," tuturnya seusai menghadiri Dies Natalis Ke-68 Universitas Indonesia, Jumat (2/2/18).

Biasanya, mekanisme pengajuan calon disampaikan 3 bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI berakhir.

Kendati demikian, Kepala Negara sudah memiliki kriteria Gubernur BI pengganti Agus yang masa jabatannya berakhir pada penghujung Februari.

Presiden mengatakan gubernur Bank Indonesia harus bisa memberikan kepercayaan pasar, terutama mengenai hal-hal yang berkaitan makro ekonomi nasional, moneter, hingga inflasi.

"Saya kira kepercayaan publik, kepercayaan pasar, sangat diperlukan untuk Gubernur BI. Tapi [namanya] belum masuk ke saya," katanya.

Walaupun belum mengusulkan nama calon Gubernur BI, Presiden Jokowi telah menyiapkan tiga nama untuk menggantikan posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang akan habis masa jabatan pada April 2018.

Adapun, ketiga nama yang diusulkan Jokowi yakni Dody Budi Waluyo, yang saat ini menjabat Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI; Wiwiek Sisto Hidayat, Direktur Eksekutif Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat; Doddy Zulverdi, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI.

“Kami mengusulkan tiga orang calon pengganti Saudara Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur BI berdasarkan nama-nama yang direkomendasikan Gubernur BI, untuk mendapat persetujuan DPR, satu orang di antaranya sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden,” seperti tertulis dalam surat dari Presiden Jokowi kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper