Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Watimpres Dorong BI dan OJK Kejar Regulasi Fintech

Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan industri keuangan berbasis online atau financial technology (Fintech) di Indonesia dinilai sejumlah pihak mengalami peningkatan pesat. Terhitung Desember 2017 saja, sudah ada 235 perusahaan start-up fintech yang aktif.
Istana Merdeka/presidenri.go.id
Istana Merdeka/presidenri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan industri keuangan berbasis online atau financial technology (fintech) di Indonesia dinilai sejumlah pihak mengalami peningkatan pesat. Terhitung Desember 2017 saja, sudah ada 235 perusahaan startup fintech yang aktif.

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sri Adiningsih bahkan menyebut perkembangan fintech di Indonesia pada saatnya nanti akan eksponensial sekaligus mengubah sistem keuangan nasional. Namun, potensi yang besar tersebut harus diakui juga mengandung risiko penyalahgunaan jika tak diatur dengan regulasi yang baik.

"Kalau kita kredit ke bank, bank akan make sure kredit itu diawasi, diatur dengan baik sehingga akan kembali. Kalau melalui fintech, dia melakukan pengawasan tidak bahwa kredit itu disalurkan untuk berbisnis dengan benar?" kata Sri di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2018).

Pertumbuhan fintech yang diperkirakan akan terus meningkat, lanjut Sri, juga harus diiringi dengan inovasi di bidang regulasi. Terutama, Sri menggarisbawahi pengawasan di hilir fintech, yakni penerima pinjaman usaha dalam hal ini di lini peer-to-peer lending (P2P).

"Makanya OJK dan BI diharapkan mengejar [regulasi]. Jangan sampai timbul korban, baru muncul regulasi. Karena yang seperti ini akan eksponensial."

Akhir tahun lalu diketahui OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Di dalam aturan tersebut, OJK mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh penyelenggara bisnis P2P lending. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan.

Bank sentral juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial pada 29 November 2017. Namun, ketentuan tersebut hanya mengatur kewajiban penyelenggara fintech di bidang sistem pembayaran untuk mendaftarkan diri kepada BI.

Kewajiban pendaftaran ini dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah memperoleh izin dari BI atau yang sudah diatur di bawah kewenangan otoritas lain. Namun demikian, PJSP harus tetap menyampaikan informasi kepada BI mengenai produk, layanan, teknologi atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria fintech.

 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper