Bisnis.com, YOGYAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji menyayangkan masih sedikitnya Bank BPD unit syariah yang belum berperan menampung dan mendistribusikan biaya naik haji.
Hingga saat ini baru 11 bank BPD yang mengelola keuangan haji. Terakhir, BPD yang berperan yakni Bank BPD DIY Unit Usaha Syariah.
A. Iskandar Zulkarnain, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, mengatakan baru 7% dari total dana pengelolaan haji dikelola oleh bank BPD.
Per Juni 2018 total dana pengelolaan mencapai Rp103 triliun yang dikelola oleh 28 bank. Artinya, hanya Rp7,21 triliun dikelola oleh bank BPD.
“BPD baru 7%. Harusnya BPD bisa lebih besar lagi, kan dia yang memiliki wilayah sampai kecamatan,” ucap Iskandar, Sabtu (28/7/2018).
Namun, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak dapat berbuat banyak untuk mendorong bank BPD mengelola dana haji. Sebab, BPKH hanya menunggu proposal pengajuan bank BPD yang ingin mengelola dana jamaah haji.
“Kami tidak menargetkan. Hanya bank syariah yang mengajukan dan memenuhi syarat saja yang kami loloskan. Syarat utama pastinya syariah, selain itu soal likuiditas dan kesehatan bank. Bank mengajukan proposal kemudian kami evaluasi. Bagi yang tidak lolos, 3 bulan setelahnya dapat mengajukan perbaikan,” tutur Iskandar.
Direktur Utama Bank BPD DIY Bambang Setiawan menuturkan BPD DIY Unit Usaha Syariah (UUS) memakan proses panjang hingga 5 tahun untuk dapat menyandang status sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Fungsi Penerimaan. Tidak hanya memenuhi segala macam syarat, BPD DIY juga menyiapkan infrastruktur pendukung, salah satunya virtual account.
“Pada dasarnya kami sudah siap infrastruktur teknologi dan informasi dan infratstruktur penerimaan di lokasi-lokasi cabang di seluruh kecamatan di DIY. Bank-bank lain tidak ada di semua kecamatan, kalau kami kan mewajibkan diri ada di seluruh kecamatan hingga pelosok,” kata Bambang Sabtu (28/7/2018).