Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech Ilegal Marak, OJK Tak Akan Batasi Jumlah Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan membatasi jumlah perusahaan Peer-to-Peer (P2P) lending yang terdaftar, meski perusahaan financial technology (fintech) ilegal mulai marak.
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan membatasi jumlah perusahaan Peer-to-Peer (P2P) lending yang terdaftar, meski perusahaan financial technology (fintech) ilegal mulai marak.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan fenomena munculnya fintech ilegal menjadi pelajaran bagi OJK. Namun, hal tersebut tidak membuat OJK lantas membatasi jumlah perusahaan yang terdaftar.

“Kalau memenuhi [syarat] semua ya boleh semua. Tidak ada batasan sekian. Sekarang saja yang baru dapat izin baru satu. Terlalu dini kalau kita bicara pembatasan,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/8/2018).

OJK telah mengatur fintech lewat Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setiap fintech yang menyelenggarakan bisnis P2P lending harus terdaftar di OJK dan mengajukan perizinan setelah beroperasi selama satu tahun.

Untuk itu, Wimboh mendorong masyarakat untuk teliti dalam memilih produk fintech yang legal dan memenuhi aspek perlindungan konsumen sesuai ketentuan OJK.

“Pilihlah produk fintech yang sudah dapat izin dari OJK. Kalau belum, ya harus hati-hati. Keputusan dan risiko ditanggung masyarakat sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengaku telah memblokir 227 fintech ilegal temuan Satgas Waspada Investasi. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Google sebagai penyedia platform penyedia aplikasi app store.

“Kalau berbasis aplikasi pun kami bisa take down kok. Kalau ada tambahan, tergantung dari OJK,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper