Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Data Center Perbankan: Penempatan di Dalam Negeri masih Tarik Ulur

Kebijakan kemandirian sektor ke­uangan kembali diprotes oleh otoritas Negeri Pa­man Sam. Setelah sebe­lumnya menyoal pene­rapan Gerbang Pem­ba­yaran Nasional, kali ini giliran kewajiban penempatan pusat data perbankan di dalam negeri yang dikritik.
Gerbang Pembayaran Nasional./Bisnis-Radityo Eko
Gerbang Pembayaran Nasional./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan kemandirian sektor ke­uangan kembali diprotes oleh otoritas Negeri Pa­man Sam. Setelah sebe­lumnya menyoal pene­rapan Gerbang Pem­ba­yaran Nasional, kali ini giliran kewajiban penempatan pusat data perbankan di dalam negeri yang dikritik.

Kebijakan kemandirian sektor keuangan diangkat menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Jumat (31/8/2018). Berikut laporan lengkapnya.

Berdasarkan informa­si yang diterima Bisnis, United States Trade Representative (USTR) melayangkan protes atas kewajiban perusahaan finansial memiliki pusat data (data center) di Indonesia. Masalah itu kini menjadi diskusi hangat antara Bank Indo­nesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut sumber Bisnis, ada kecende­rungan suara pemerintah tidak solid dalam mendukung kepentingan Indonesia. Pasalnya, disinyalir ada upaya untuk menganulir kewajiban penempatan data center perbankan di dalam negeri.

Padahal, penempatan pusat data per­bankan di Indonesia merupakan man­dat dari PP No. 82/2012 tentang Penye­lenggaraan Sistem dan Transaksi Elek­tronik dan PBI No. 18/40/PBI/­2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Kepala Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank Indonesia Aloysius Donanto membenarkan bahwa USTR memprotes aturan mengenai kewajiban penempatan pusat data di dalam negeri.

“Nah, USTR protes itu bukan karena GPN saja ,” katanya kepada Bisnis, Rabu (29/8/2018).

USTR sebelumnya mengajukan keberatan soal program GPN karena dinilai merugikan perusahaan switching asal Negeri Paman Sam, yakni Visa dan Mastercard.

Suara miring terkait dengan hal tersebut bisa dibilang sudah dapat diredam. Namun, soal revisi data center masih belum menemukan titik temu.

Menurut Aloysius, apabila kebijakan data center direvisi, hal itu bisa menghambat program GPN. “Bisa iya, bisa tidak. Ter­­gantung nanti revisinya seperti apa.”

Aloysius menolak berbicara lebih banyak. “Saya rekomendasikan cari infonya ke pemerintah saja.”

Adapun, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Budi Armanto mengatakan pihak otoritas masih akan menunggu keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan aturan data center tersebut.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kemen­terian Hukum dan HAM Yunan Hilmy mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan revisi PP No. 82/2012. Salah satu pembahasan yang masih berjalan mengenai ketentuan pembangunan pusat data di dalam negeri untuk sektor usaha tertentu.

Penempatan pusat data perbankan juga masuk dalam poin pembahasan yang belum usai. Dorongan untuk mengamankan data perbankan di dalam negeri, katanya, dihadapkan pada bank asing yang kemungkinan sulit mengikuti ketentuan tersebut.

“Itu juga ter­masuk yang masih akan dibahas. Kemarin, Selasa sore diplenokan lagi, tetapi ternyata masih ada pending matters. Jadi diusahakan ada satu rapat lagi,” ujarnya.

Dirjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan tak merespons pertanyaan Bisnis saat dihubungi Kamis (30/8). Namun, sebelumnya dia sempat mengatakan beberapa klausul yang direvisi dalam PP tersebut adalah klasifikasi data dan aturan penyimpanan data.

TIDAK MURAH

Dimintai konfirmasi terpisah terkait dengan data center, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan mengaku paham betul soal mitigasi risiko kerahasiaan data dengan penempatan di dalam negeri. Namun, ke depan harus dipikirkan cara yang efisien tanpa melihat lokasi server dengan penerapan teknologi digital yang semakin canggih.

“Selama ini kendala soal data center tidak ada. Namun, memang tidak murah.”

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur PT Bank of India Indonesia Tbk. Ferry Koswara. Menurutnya, penyediaan data center di dalam negeri berbanding lurus dengan biaya investasi.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Santoso berpendapat kewajiban data center di dalam negeri harus ditekankan kepada aspek kemandirian, ketahanan, dan proteksi data masyarakat agar tidak tersebar kepada pihak di luar wilayah Indonesia.

“Memang kalau dilihat dengan perkembangan cloud computer yang lebih efisien, hal itu akan memberikan nilai tambah untuk pengolahan data. Namun, perlindungan data juga aspek penting, jadi memang harus saling membuka diri untuk mencari cara agar concern para pihak dapat dipertemukan,” jelasnya.

Direktur Riset Center of Reform on Eco­nomics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai wajar jika kebijakan pemerintah soal GPN dan data center menuai protes. Pasalnya, dua perusahaan switching asal Amerika Serikat, Visa dan Mastercard, akan kehilangan sumber pendapatan utama.

Di sisi lain, melalui GPN, industri keuangan dapat menghemat pembayaran kepada operator sistem pembayaran asing. “Bayangkan Indonesia ada 137 juta kartu debit beredar. Kalau semua melakukan transaksi dan setiap transaksi harus bayar Rp100, maka kita harus bayar Rp13 miliar ke Amerika Serikat dalam satu waktu,” katanya.

Sebelumnya, PT Visa Worldwide Indonesia dan PT Mastercard Indonesia mengatakan siap mengikuti aturan yang berlaku. Tanpa menjelaskan lebih detail, keduanya sepakat mencari potensi bisnis lain yang bisa dimanfaatkan.

Sementara itu, menurut peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, pemerintah perlu melihat relevansi dengan kondisi teknologi saat ini.

“Kita juga belum punya UU perlindungan data sebagai payung hukum utama, jadi apakah ada jaminan data center di Indonesia, kemudian lebih aman.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper