Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Fintech Ilegal: Asosiasi Tidak Akan Lindungi Anggotanya yang Melanggar

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tidak akan melindungi anggotanya jika terlibat dalam pelanggaran etika seperti yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan tidak akan melindungi anggotanya jika terlibat dalam pelanggaran etika seperti yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya membuka diri bagi setiap organisasi atau masyarakat sipil yang hendak melaporkan anggotanya jika terlibat dalam tindakan pelanggaran.

“Kami belum menerima laporan bahwa ada anggota kami yang termasuk dari laporan LBH Jakarta. Kami mengimbau kepada yang terdaftar kalau ada masalah dengan LBH kami minta diinformasikan agar bisa ikut mempelajari masalahnya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (12/11).

Dia menegaskan bahwa asosiasi telah menentukan hukuman bagi setiap anggotanya terlibat dalam pelanggaran kode etik. Hukuman yang paling berat adalah dikeluarkan dari keanggotaan.

Namun, sebelum menentukan konsekuensi, asosiasi perlu melakukan penilaian yang akan dilakukan oleh komite etik independen.

Berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pasal 48, setiap penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.

Dalam aturan tersebut, OJK juga telah menetapkan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

“Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa [laporan LBH] itu kasus lama atau kasus yang buktinya entah valid atau tidak,” tuturnya.

Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan dari 283 korban yang melapor kepada LBH Jakarta telah melaporkan pidana penyelenggara P2P lending kepada Polda Metro Jaya.

“Belum ada laporan apapun dari LBH ke OJK ataupun Satgas Waspada Investasi,” katanya.

Sebelumnya, LBH Jakarta melaporkan terdapat 283 korban yang mengalami tindakan kriminalisasi sebagai peminjam di platform P2P lending. Laporan tersebut terdiri dari kasus sejak 2016 - 2018 yang dilaporkan pada awal Mei 2018- 2 November 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper