JAKARTA: PT Bank Mega Tbk mengklaim mengerti wewenang Bank Indonesia dan menghormati saksi yang dikenakan berupa penghentian penambahan nasabah deposit on call dan penambahan cabang baru selama 1 tahun sejak 24 Mei 2011.
Sekretaris Perusahaan Bank Mega Gatot Aris Munandar mengatakan sanksi tersebut bersifat sementara dan perusahaan tetap dapat melayani nasabah di kantor yang ada. "Penghentian pembukaan kantor cabang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia hanya bersifat sementara. Bank Mega akan tetap melayani Nasabah melalui 313 cabang di seluruh Indonesia," katanya melalui siaran pers yang diterima Bisnis hari ini. Menurut dia, seluruh kegiatan transaksi perbankan tidak terganggu dan dapat dilayani serta berjalan seperti biasa. Dia mengatakan Bank Mega berupaya meningkatkan praktik kerja yang baik, memastikan terjadinya proses kontrol dan pengawasan yang memadai serta melaksanakan prinsip kehati-hatian perbankan secara konsisten dalam internal perusahaan. Berkaitan dengan penghentian penambahan nasabah baru deposit on call (DOC), Gatot menilai tidak terlampau memengaruhi kinerja Bank Mega. "DOC sangat kecil pengaruhnya terhadap bisnis Bank Mega karena produk tersebut bukan merupakan produk utama Bank Mega dan kontribusinya juga sangat kecil bagi keseluruhan dana pihak ketiga Bank Mega," kata Gatot.(luz)