Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENJUALAN BANK MUTIARA: Pembelian Dengan Obligasi Rekap Untungkan Pemerintah

JAKARTA: Pembelian 99,99% saham PT Bank Mutiara Tbk dengan menggunakan obligasi rekapitalisasi akan menguntungkan entitas perbankan nasional dan pemerintah.

JAKARTA: Pembelian 99,99% saham PT Bank Mutiara Tbk dengan menggunakan obligasi rekapitalisasi akan menguntungkan entitas perbankan nasional dan pemerintah.

 

Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan secara teknis opsi pembelian Bank Mutiara dengan menggunakan obligasi rekapitalisasi (rekap) bisa diterima. Namun, lanjutnya, keputusan ada di Kementerian Keuangan.

 

“Bagi perbankan nasional tentu lebih menguntungkan untuk membeli dengan menggunakan obligasi rekap karena tingkat pengembalian ekuitas [return on equity] Bank Mutiara pada Maret sudah mencapai besaran 18%. Lebih untung bagi perbankan nasional menggunakan obligasi rekap  untuk membeli Bank Mutiara karena menawarkan tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan disimpan di dalam neraca,” ujarnya, hari ini.

 

Bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tuturnya, kepemilikan terhadap obligasi rekap secara finansial tidak bermasalah karena bisa diuangkan atau dibayarkan ke Kementerian Keuangan sehingga jumlah utang pemerintah berkurang.

 

“Kami tentu lebih suka bank nasional ikut berpartisipasi membeli Bank Mutiara. Tetapi keputusan mengenai alat pembayaran dengan obligasi rekap ada di pemerintah. Yang jelas transaksi dengan surat utang tersebut menguntungkan semua pihak."

 

Saat ini dua bank  BUMN [badan usaha milik negara] yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk berupaya untuk melepas obligasi rekap yang dimilikinya supaya dapat meraih dana segar.

 

Apabila surat utang itu dapat dijual, entitas tersebut memiliki dana lebih besar untuk ekspansi dan tidak perlu bagi bank tersebut memelihara kewajiban dana pihak ketiga yang setara dengan jumlah obligasi rekap.

 

Bank Indonesia (BI) juga menempuh kebijakan menciptakan kondisi supaya bank BUMN dapat melepas obligasi rekap ke pasar keuangan dengan harga yang wajar.

 

Selain itu BI telah menggelar pembicaraan dengan Kementerian BUMN mengenai keinginan sejumlah entitas bank BUMN untuk melepas obligasi rekap yang dimilikinya.

 

Dampaknya,  bank BUMN bisa lebih efisien. Obligasi rekap yang dimaksud adalah jenis variable rate dengan tenor yang berbeda-beda.

 

Kontribusi bunga obligasi rekap jenis variable rate terhadap laba bank semakin menurun seiring dengan kebijakan acuan bunga surat utang tersebut yang berubah dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ke Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Saat ini kupon SPN berada pada level sebesar 2,18%.

 

Obligasi rekapitalisasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung modal perbankan pada saat krisis moneter 1997-1998.

 

Jumlah obligasi rekap yang diterbitkan mencapai Rp430 triliun dengan tenor paling panjang sampai 2020. Surat utang ini terbagi dua yaitu obligasi rekap fixed rate (bunga tetap) dengan kupon sekitar 13,175% hingga 14,275%. (yus)

 

 

ARTIKEL FINANSIAL PILIHAN:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : M.Munir Haikal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper