Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 3 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang membahas pengembangan SDM dan penyesuaian laporan untuk sektor asuransi, penjaminan, pialang, dan dana asuransi.
Melalui keterangan rilis yang diunggah pada Kamis (17/7/2025), OJK mendorong keberlanjutan sektor tersebut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga menumbuhkan rasa kepercayaan di masyarakat. SEOJK berlaku dari tanggal yang diundangkan yakni 23 Juni 2025.
Lalu, apa saja tiga SEOJK terbaru itu?
Pertama, SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun. SEOJK ini merupakan bentuk penyempurnaan dari SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Laporan Berkala Dana Pensiun Konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
SEOJK No.11/ SEOJK.05.2025 merupakan bentuk penyempurnaan dari SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan No.05/SEOJK.05/2021 mengatur bentuk dan susunan laporan berkala dana pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
SEOJK ini mengatur tentang penyesuaian jenis laporan yang wajib dilaporkan oleh dana pensiun, penambahan Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), penambahan pengaturan tata cara penyampaian koreksi atas Laporan Bulanan Dana Pensiun, dan peralihan penyampaian laporan berkala sesuai dengan sistem pelaporan OJK.
Baca Juga
Kedua, SEOJK No.12/SEOJK.05/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
Secara garis besar, SEOJK ini mengatur pengembangan SDM bagi perusahaan terkait dengan memfasilitasi sertifikasi kerja di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun. Nantinya, sertifikasi mengacu pada SKKNI dan KKNI di bidang terkait serta diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar OJK. Sertifikasi juga berlaku bagi penyelenggara dari lembaga di luar negeri.
Ketiga, SEOJK No.13/SEOJK.05/2025 mengatur tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Penyempurnaan dari SEOJK No. 25/SEOJK.05/2020.
Melalui SEOJK ini, perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian asuransi wajib menyesuaikan bentuk laporan berkala sesuai sistem pelaporan OJK.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebut dengan SEOJK baru ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri perasuransian secara efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. "OJK berharap proses pelaporan menjadi lebih relevan, akurat, dan mampu mencerminkan kondisi perusahaan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan," katanya.