Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Premi Asuransi Jiwa Capai Rp177,66 Triliun, Permintaan Asuransi Unit-Linked Makin Susut

AAJI mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp177,66 triliun sepanjang 2023.
Kepala Departemen Investasi AAJI Rahmat Syukri (kiri), Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon (tengah), dan Ketua Bidang Literasi dan Pelindungan Konsumen AAJI Freddy Thamrin (kanan) dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2023 di Jakarta, Selasa (27/2/2024)./Bisnis - Rika Anggraeni
Kepala Departemen Investasi AAJI Rahmat Syukri (kiri), Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon (tengah), dan Ketua Bidang Literasi dan Pelindungan Konsumen AAJI Freddy Thamrin (kanan) dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2023 di Jakarta, Selasa (27/2/2024)./Bisnis - Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp177,66 triliun sepanjang 2023. Nilainya menyusut 7,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan bahwa penurunan pendapatan premi berasal dari produk unit-linked yang merosot 22,6% secara tahunan (year-on-year/yoy). Premi produk asuransi yang digabungkan dengan investasi ini turun dari Rp110,23 triliun menjadi Rp85,33 triliun pada 2023.

"Meskipun tercatat menurun dibandingkan dengan tahun 2022, produk asuransi jiwa unit-linked masih menunjukkan pertumbuhan. Sampai akhir tahun 2023, premi dari produk asuransi jiwa unit link mencapai Rp85,33 triliun,” kata Budi dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2023 di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Meski demikian, keinginan masyarakat memiliki produk asuransi masih kuat. Produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pendapatan premi dengan total perolehan sebesar Rp92,33 triliun atau naik 14,1% dibandingkan dengan tahun 2022.

Budi menuturkan bahwa premi unit-linked berkontribusi 48% dari total pendapatan premi industri pada 2023. Sedangkan premi tradisional berkontribusi 52% dari total pendapatan premi industri. 

Sementara itu, hasil investasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan naik 46.2% atau mencapai total Rp32,03 triliun.

Sehingga secara total setelah ditambah dengan investasi dan lainnya, total pendapatan asuransi jiwa sampai dengan akhir tahun 2023 berjumlah Rp219,70 triliun. Angka tersebut menurun tipis 2% jika dibandingkan dengan total pendapatan di tahun 2022.

Budi mengungkapkan bahwa industri asuransi jiwa pada 2023 mencatat pencapaian positif dengan jumlah tertanggung yang mencapai 84,84 juta orang atau meningkat 0,5%. Total uang pertanggungan juga meningkat 9,9% menjadi Rp5.343,43 triliun.

Di sisi lain, klaim asuransi kesehatan mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2023.

Faktor utama pendorongnya adalah inflasi medis yang tinggi, meliputi harga fasilitas kesehatan, biaya perawatan rumah sakit termasuk biaya pelayanan, obat dan berbagai tes kesehatan.

Adapun faktor lainnya adalah perubahan iklim ekstrim dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang optimal.

Budi menuturkan bahwa untuk mengatasi tantangan ini, industri asuransi jiwa mengambil langkah-langkah seperti meninjau kerja sama dengan rumah sakit, mengevaluasi produk dan premi berdasarkan pengalaman klaim, serta memfasilitasi diskusi antar perusahaan anggota AAJI.

Di samping itu, industri asuransi jiwa juga mendukung langkah OJK yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.

Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen AAJI Freddy Thamrin mengatakan bahwa sepanjang 2023 industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar Rp162.75 triliun Freddy menyampaikan bahwa jumlah tersebut tercatat menurun 6,8% dibandingkan dengan pembayaran klaim di tahun 2022.

Sampai dengan akhir 2023, AAJI mencatat industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar Rp162,75 triliun kepada lebih dari 10 juta penerima manfaat.

“Kami mencatat terjadi tren penurunan pembayaran pada beberapa jenis klaim, seperti klaim akhir kontrak, klaim meninggal dunia, klaim penebusan polis [surrender] serta klaim penarikan sebagian [partial withdrawal]," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper