Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Mekanisme Akuntansi Kontrak Asuransi Diadopsi Paling Triwulan II/2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk melakukan parallel run Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi.
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk melakukan parallel run Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi. Aturan ini dahulunya dikenal sebagai PSAK 74. OJK minta aturan ini telah diterapkan pada triwulan II/2024. Ini merupakan standar akuntansi yang diadopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17. 

“OJK menetapkan seluruh perusahaan asuransi melakukan parallel run paling lambat triwulan II tahun 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (25/2/2024). 

Regulator juga menargetkan pada triwulan I 2024, seluruh perusahaan asuransi menyampaikan laporan saldo awal akun aktiva, liabilitas dan ekuitas untuk posisi 1 Januari 2024. Nantinya saldo awal tersebut digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan parallel run.

“Perusahaan asuransi wajib untuk melaporkan progress bulanan pengembangan/pembangunan sistem dan teknologi informasi untuk implementasi PSAK 117,” katanya. 

Adapun, menurut Ogi kendala utama dalam persiapan implementasi adalah proses pengembangan/pembangunan sistem CSM (engine) yang rumit sehingga dapat menyebabkan parallel run mengalami penundaan waktu. Namun demikian, Ogi menyebut regulator memastikan akan terus mendorong dan mendukung implementasi PSAK 117 secara tepat waktu.  

Diberitakan sebelumnya, PSAK 117 diharapkan bisa efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Penerapan PSAK 117 tersebut bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antar perusahaan maupun antar industri. 

Penerapan PSAK 117 ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh komite standar laporan keuangan, di mana komite standar laporan keuangan tersebut ditetapkan oleh keputusan presiden. 

Dikutip dari laman Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), penerapan PSAK 117 akan memberikan transparansi keuntungan maupun kerugian yang terjadi atas kontrak asuransi. Nantinya faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan keuntungan atau kerugian juga terlihat. 

Disclosure dalam PSAK 117 ditingkatkan secara signifikan,  khususnya terkait dengan rekonsiliasi angka laporan keuangan dan distribusi keuntungan di masa depan. Dari sisi mitigasi risiko, penerapan PSAK 117 juga diharapkan membuat perusahaan asuransi dapat mengelola risikonya secara terstruktur dan sistematis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper