Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSAK 117 dan 109 Tekan Ekuitas Asuransi, OJK Sebut Dampaknya Masih Terkendali

DAI menyebut industri asuransi saat ini menghadapi tekanan yang cukup besar, mulai dari kenaikan klaim hingga keharusan adaptasi sejumlah regulasi baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2/2025)./Bisnis - Pernita H.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2/2025)./Bisnis - Pernita H.

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan PSAK 109 mulai memberi dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan asuransi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyesuaian tersebut memengaruhi posisi aset, liabilitas, dan ekuitas pelaku industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan dampak dari penerapan PSAK 117 dan 109 meliputi aset dan ekuitas. Sedangkan liabilitas mengalami kenaikan. Perinciannya, penurunan aset tercatat di kisaran 1% hingga 4%, sementara liabilitas meningkat 2% hingga 5%. Adapun ekuitas perusahaan asuransi menurun lebih dalam, yakni antara 5% hingga 8%.

“Dampak yang dihasilkan dari penerapan PSAK 117 dan juga PSAK 109 yaitu dampak terhadap aset. Jadi aset sementara ini terjadi antara 1 sampai 4%, kemudian untuk liability itu terjadi kenaikan 2 sampai 5%, dan untuk penurunan ekuitas menurun sebesar 5 sampai 8%,” ujarnya dalam Insurance Forum 2025, Rabu (16/7/2025).

Meski demikian, Ogi menilai kondisi ini masih dalam batas aman. Hal ini ditopang oleh rasio raised capital perusahaan asuransi yang masih berada di atas ambang batas minimum sebesar 120%.

OJK mencatat hingga kuartal I/2025, sebanyak 117 perusahaan asuransi telah melaporkan laporan keuangan sesuai PSAK 117. Sementara itu, masih terdapat 10 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan baru.

Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai masih menghadapi kendala dalam menerapkan PSAK karena kondisi internal yang belum stabil dan keterbatasan teknis. OJK saat ini masih menanti hasil audit laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik.

“Tentunya perbaikan-perbaikan masih terus dilaksanakan dan nantinya kita akan melihat hasil dari audit untuk laporan keuangan yang akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan review terhadap implementasi PSAK ini dan baru akan kelihatan laporan audit keuangan itu seperti apa,” jelas Ogi.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara mengakui bahwa industri asuransi saat ini menghadapi tekanan yang cukup besar, mulai dari kenaikan klaim hingga keharusan adaptasi terhadap sejumlah regulasi baru.

“Kalau kita melihat overall kondisi tahun ini, challenge-nya cukup banyak menurut saya. Karena kita lihat bahwa ada pertumbuhan klaim yang cukup tinggi,” kata Yulius.

Ia menambahkan bahwa penerapan aturan baru dari OJK mendorong perusahaan untuk bergerak cepat dalam penyesuaian. Bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan sumber daya, proses ini bisa menjadi tantangan tersendiri.

Meski demikian, pelaku industri terus berupaya menjaga keberlanjutan bisnis dengan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

“Jadi apapun aturan yang masuk memang tentunya kita mulai injek rem sedikit untuk memastikan komplays-nya patuh, dan itu sebenarnya ujungnya memang bagus untuk para konsumen karena berarti kita industri yang komplay dan kita akan taat apa yang harus kita lakukan,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper