Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memperbolehkan perusahaan asuransi menyampaikan laporan keuangan kuartal II/2025 paling lambat 15 Agustus 2025 atau akhir pekan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa ketentuan penyampaian laporan keuangan itu tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.
Berdasarkan aturan itu, perusahaan asuransi bisa menyampaikan laporan keuangan kuartal II/2025 paling lambat 45 hari sejak akhir triwulan. Artinya, penyampaian dapat dilakukan hingga 15 Agustus 2025.
"Ketentuan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kesiapan industri dalam menerapkan PSAK 117 yang kompleks dan baru berlaku tahun ini," ujar Ogi melalui keterangan resmi, Senin (11/8/2025).
Adapun, perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 akan mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Ogi menegaskan bahwa otoritas berkomitmen untuk perbaikan kualitas pelaporan PSAK 117, termasuk melalui laporan keuangan kuartal II/2025, dengan terus memantau perkembangan industri perasuransian.
Baca Juga
OJK juga memberikan asistensi teknis jika diperlukan, lalu membuka ruang dialog untuk memastikan implementasi yang konsisten dan akuntabel.
"OJK senantiasa melakukan pengawasan untuk memastikan terpenuhinya penyampaian laporan keuangan berdasarkan PSAK 117," ujarnya.
Ogi juga memberikan arahan agar perusahaan asuransi dan reasuransi segera menunjuk akuntan publik untuk menerapkan PSAK 117 dalam pelaporannya.
"Diharapkan bulan Agustus telah mulai menjalankan kegiatan audit atas laporan keuangan tahun 2025," ujar Ogi.