Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Ekuitas Industri Reasuransi Terkoreksi Imbas Implementasi PSAK 117

Pada awal tahun ini ekuitas industri reasuransi konvensional mengalami koreksi 15,5% year on year (YoY) menjadi Rp7,13 triliun.
Ilustrasi perhitungan laporan keuangan/dok. Freepik
Ilustrasi perhitungan laporan keuangan/dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA —  Statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam periode Januari-Februari 2025 jumlah ekuitas industri reasuransi konvensional mengalami koreksi 15,5% year on year (YoY) menjadi Rp7,13 triliun. Sementara, hasil investasi reasuransi turun 31% YoY menjadi Rp152,55 miliar. 

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai tergerusnya ekuitas industri tersebut disebabkan oleh implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 117 atau PSAK 117.

"Kemungkinan besar penurunan ekuitas merupakan dampak dari penerapan PSAK 117, sedangkan untuk penurunan hasil investasi lebih diakibatkan kondisi ekonomi dan tarif Trump," kata Abitani kepada Bisnis, Kamis (12/6/2025).

Dalam kaitannya dengan industri reasuransi mengelola risiko yang ada, Abitani menjelaskan bahwa kemampuan own retention perusahaan reasuransi tentu saja akan dipengaruhi besarnya ekuitas. 

Namun, perusahaan reasuransi juga punya dukungan retrosesi dari resuransi asing, walaupun kondisi kecilnya modal akan membuat porsi dukungan retrosesi dari reasuransi asung akan meningkat

Untuk meningkatakan ekuitas reasuransi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan reasuransi memenuhi ekuitas minimum yang diatur di dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur perusahaan reasuransi konvensional harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp500 miliar paling lambat Desember 2026, sementara reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.

Ketentuan ekuitas minimum tersebut bertambah pada 2028. Untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1, reasuransi konvensional harus memiliki ekuitas Rp1 triliun dan reasuransi syariah sebesar 400 miliar. Untuk KPPE 2, reasuransi konvensional harus memiliki ekuitas 2 triliun dan reasuransi syariah sebesar Rp1 triliun.

"Dengan adanya POJK yang menetapkan minimum ekuitas pada tahun 2028 menyebabkan perusahaan reasuransi harus meningkatkan ekuitasnya. Selain itu bisa dengan meningkatkan profit perusahaan atau menambah modal setor," jelasnya.

Abitani mengatakan upaya-upaya untuk meningkatkan ekuitas tersebut akan menghadapi tantangan berupa kondisi ekonomi saat ini.

"Dengan beratnya tantangan ekonomi saat ini, perusahaan reasuransi perlu mencari investor baru atau merger dengan yang lain," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper