Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah bangunan di beberapa wilayah ludes terbakar akibat kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Misalnya saja di Bandung, Jawa Barat ada salah satu restoran yang turut terbakar si jago merah.
Lantas apakah bangunan-bangunan yang terbakar tersebut bisa mendapatkan klaim pertanggungan asuransi?
Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan bahwa secara umum polis standar asuransi, baik asuransi harta benda maupun kendaraan tidak otomatis menanggung risiko kerusuhan, huru-hara, pemogokan, penghalangan kerja, perbuatan jahat, ataupun terorisme.
Dody berujar risiko-risiko tersebut biasanya termasuk ke dalam kategori Riot, Strike, and Civil Commotion (RSCC) yang harus pemegang polis beli sebagai perluasan jaminan (extended coverage).
“Jadi, jika polis hanya standar tanpa tambahan jaminan SRCC, kerugian akibat huru-hara atau kerusuhan biasanya tidak bisa diklaim,” katanya kepada Bisnis, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, aksi unjuk rasa yang bergulir sejak dua hari kemarin pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) sudah masuk dalam kategori kerusuhan atau huru-hara yang bisa diklaim ke perusahaan asuransi. Pasalnya ini sudah memuat Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion (RSMDCC).
Baca Juga
Adapun, lanjut Dody, untuk mengajukan klaim RSCC para tertanggung harus segera melapor ke penanggung sesuai dengan ketentuan waktu dalam polis. Kemudian, harus ada kepastian bahwa kerusakan objek memang disebabkan oleh peristiwa RSCC.
“Biasanya penanggung akan meminta laporan resmi dari otoritas terkait atas bukti kejadian, dan disertai dengan foto atau video kerusakan dan bukti kepemilikan barang, bangunan, kendaraan yang rusak,” ucapnya.
Nantinya, penanggung akan menunjuk loss adjuster/surveyor untuk menilai kerugian setelah ada data informasi dalam formulir klaim. Jika disetujui, maka ganti rugi akan dibayarkan sesuai ketentuan polis.
Senada, Kepala Divisi Transformasi ASEI Wahyudin Rahman juga menegaskan bahwa klaim bisa dilakukan dengan syarat tertanggung sudah memiliki jaminan perluasan polis dan sudah membayar premi sesuai tenggang waktu.
Kemudian, lanjutnya, dapat juga menyampaikan dokumen klaim lainnya seperti surat terjadinya risiko huru-hara dari pihak kepolisian. Dia juga berujar bahwa proses klaim akibat kerusuhan pada prinsipnya sama seperti klaim asuransi lainnya.
“Nasabah segera melaporkan perusahaan asuransi sesuai waktu yang telah ditentukan di polis. Selanjutnya, melengkapi dokumen klaim, dan perusahaan asuransi akan melakukan survei serta menilai kerugian sebelum ganti rugi dibayarkan,” kata Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) itu.