Bisnis.com, JAKARTA — Tren pembayaran premi tunggal atau sekali bayar di industri asuransi jiwa terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Per semester I/2025 saja turun 9,6% (year on year/YoY) dengan nilai total premi yang diperoleh Rp32,28 triliun.
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim berpandangan setidaknya ada tiga hal yang menjadi faktor utama premi tunggal terus terkontraksi.
Pertama, ujarnya, premi asuransi tunggal itu besar. Sementara itu daya beli masyarakat menurun kala kebutuhan masyarakat terus meningkat. Dengan demikian, dia berpandangan bahwa masyarakat akan lebih suka dengan pembayaran premi yang reguler.
“Karena dapat meringan cashflow dan melatih kedisiplinan. Kedua, bagi perusahaan asuransi, premi tunggal memiliki risiko investasi yang tinggi dan risiko peningkatan premi reasuransi tiap tahunnya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (28/8/2025).
Abitani menjelaskan faktor ketiga adalah dengan pengimplementasian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 memberikan dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan asuransi di Indonesia.
“Premi tunggal tidak memiliki insentif dari sudut pandang keuntungan perusahaan dengan diterapkannya PSAK 117, perusahaan tidak dapat mengakui kentungan sekaligus di muka,” tutur dia.
Baca Juga
Sebagai informasi, PSAK 117 berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Standar ini menggantikan PSAK 104 dan membawa perubahan signifikan dalam pengakuan pendapatan dan pengukuran liabilitas di industri asuransi.
Selain tiga hal tersebut, pengamat asuransi ini pun menyoroti bahwa dalam kondisi ekonomi saat ini masyarakat justru lebih suka menyimpan uang tunai (cash) atau investasi aman yang mudah dicairkan seperti emas.
Sebab demikian, Abitani berujar segmen premi tunggal adalah tetap untuk orang-orang yang memang memiliki harta kekayaan yang melimpah dan tidak ingin repot bayar secara berkala.
“Biasanya mereka yang memiliki uang yang banyak dan tidak mau repot bayar lebih memilih membayar premi tunggal sebagai diversifikasi investasinya,” tutupnya.
Menilik data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), premi tunggal setiap semester pertama per tahunnya terus mengalami penurunan. Pada 2021 sebesar Rp55,99 triliun. Pada 2022 senilai Rp45,98 triliun. Pada 2023 sebesar Rp35,87. Pada 2024 menjadi Rp35,69 dan teranyar pada 2025 sebesar Rp32,28 triliun.
Sementara itu, premi reguler terus mencatatkan peningkatan. Pada 2021 sebesar Rp49,06 triliun. Pada 2022 sebesar Rp49,7 triliun. Kemudian, 2023 senilai Rp50,37 triliun. Pada 2024 sebesar Rp52,81 triliun dan 2025 menjadi Rp55,32 triliun.