Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Asuransi Umum Belum Terima Laporan Klaim Imbas Huru-hara

Sejumlah perusahaan asuransi umum belum menerima laporan klaim akibat huru-hara. Klaim memerlukan perluasan polis SRCC atau RSMD untuk validasi.
Suasana di halaman Kantor Polres Jakarta Timur, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Kantor Polres Jaktim menjadi sasaran amuk massa saat terjadi kericuhan sepanjang Jumat (29/8/2025). Belasan mobil dan beberapa bagian gedung rusak dalam peristiwa tersebut. / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Suasana di halaman Kantor Polres Jakarta Timur, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Kantor Polres Jaktim menjadi sasaran amuk massa saat terjadi kericuhan sepanjang Jumat (29/8/2025). Belasan mobil dan beberapa bagian gedung rusak dalam peristiwa tersebut. / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan asuransi umum hingga kini belum menerima laporan klaim pertanggungan asuransi imbas huru-hara atau kerusuhan yang terjadi pada Jumat hingga Sabtu lalu.

Direktur Utama PT Asuransi Simas InsurTech Teguh Aria Djana menyampaikan bahwa perusahaannya ini masih melakukan pendataan. Namun, terpantau hingga hari ini masih belum ada laporan klaim yang masuk.

“Di kami masih mendata dan laporan klaim kemungkinan kalau ada dalam minggu ini akan masuk, saat ini belum ada laporan,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (31/8/2025).

Dia berujar syarat untuk mengajukan klaim tentunya harus memiliki perluasan polis untuk jaminan huru-hara baik SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion) dan RSMD (Riot, Strike, Malicious Damage). 

Teguh menyebut, perluasan  polis kebakaran (fire) saja belum bisa menjamin klaim akibat huru-hara. Adapun, di perusahaannya, asuransi untuk mobil yang paling banyak  mengambil perluasan jaminan huru-hara.

“Syarat klaim tentunya sesuai ketentuan di polis yaitu laporan klaim dilanjutkan dengan survei dan kemudian proses akseptasi klaim. Tentunya dokumen-dokumen terkait harus disiapkan seperti polis dan data-data propertinya atau kendaraannya,” jelas dia.

Senada, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nicolaus Prawiro juga mengatakan bahwa perusahaannya masih belum mendapatkan laporan klaim asuransi akibat huru-hara demo.

Semula, Nico sangat menyesalkan adanya kerusakan properti yang disebabkan oleh demonstrasi, padahal seharusnya demo untuk menyampaikan aspirasi, bukan merusak properti yang ada. Dia berharap hal seperti ini tidak terulang kembali.

“Kami harapkan properti yang kena musibah ini ada asuransinya, sehingga kami selaku perusahaan asuransi bisa ikut kontribusi dan membantu meringankan beban kerugian yang ada,” pungkas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro