Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zurich Asuransi Indonesia Update Jadwal Penggunaan PSAK 74

Zurich Asuransi Indonesia telah menerapkan IFRS 17 yang diadopso menjadi PSAK 74 secara internal grup. Secara global, IFRS 17 berlaku 1 Januari 2024.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum PT Zurich Asuransi Indonesia menyatakan kesiapannya mengikuti implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 pada 1 Januari 2025.

Chief Financial Officer Zurich Asuransi Indonesia Musi Samosir menyatakan perusahaan telah menjalankan penerapan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) 17 sebagai bagian dari rutinitas bisnis untuk pelaporan grup. Dengan penerapan internal, maka secara teknis  perusahaan sudah siap untuk melakukan implementasi penuh seperti regulasi di Indonesia yakni pada 2025.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sebagai bagian dari Zurich Group yang telah mengimplementasikan IFRS-17 pada tahun 2023, kini IFRS 17 sudah menjadi sebagai bagian dari rutinitas bisnis.

Dalam konteks pelaporan lokal PSAK 74, Musi menyatakan bahwa perusahaan akan mengikuti panduan lokal jika terdapat perubahan atau perbedaan dalam penerapan standar khusus untuk Indonesia, yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut optimis terhadap kesiapan industri asuransi dalam mengimplementasikan PSAK 74 pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut memanag masih terdapat beberapa kendala yang masih perlu perhatian, termasuk kesiapan sistem informasi. Meskipun demikian, OJK yakin aturan tersebut dapat diterapkan tepat waktu.

OJK membentuk Steering Committee dan Tim Pelaksana PSAK 74, yang terdiri dari pihak-pihak terkait dengan implementasi pencatatan keuangan bagi sektor asuransi ini. Menurutnya komite berperan untuk mengawasi agar industri asuransi dapat menerapkan PSAK 74 dengan baik dan tepat waktu. 

OJK menilai bahwa sebagian besar perusahaan asuransi sudah dapat menyusun neraca awal tersebut, dan perusahaan yang melakukan penerapan awal PSAK 74 mampu menyajikan laporan keuangan versi terbaru secara memadai.

OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk menyelesaikan pembangunan sistem dan teknologi informasi yang diperlukan untuk menerapkan standar pencatatan keuangan baru ini. Selain itu, OJK meminta pelaku industri untuk melakukan simulasi dan perhitungan dampak penerapan PSAK 74 terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi. OJK juga sedang menyiapkan payung hukum yang tepat agar penerapan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper