Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Allianz Life Indonesia atau Allianz Life Indonesia optimistis transisi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 akan dilakukan lebih cepat oleh perusahaan.
Pasalnya perusahaan telah menerapkan standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh International Financial Reporting System (IFRS), IFRS 17.
“Untuk IFRS 17 sudah kami terapkan tapi untuk laporan ke grup bukan untuk lokal [di Indonesia]. Kalau lokal kan pakai PSAK 74, kami sedang melakukan adopsi IFRS 27, PSAK 74,” kata Direktur dan Chief Financial Officer Allianz Life Indonesia Edwin Prayitno saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Edwin menegaskan pihaknya akan mengimplementasikan PSAK 74 tepat waktu pada 2025. Pihaknya juga optimistis bahwa Allianz Life Indonesia hanya membutuhkan waktu transisi yang lebih singkat untuk mengimplementasikan PSAK 74.
“Karena kami sudah menerapkan IFRS 17 terlebih dahulu tentunya transisi itu membutuhkan waktu yang lebih singkat karena secara sistem kami sudah siap,” katanya.
PSAK 74 merupakan adopsi IFRS 17 yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Sementara, secara global, IFRS 17 telah dilaksanakan pada 1 Januari 2023.
Baca Juga
Dengan beda timeline pelaksanaan tersebut, perusahaan asuransi asuransi patungan atau joint venture diketahui menggunakan dua standar pelaporan akuntansi yakni IFRS 17 untuk kantor pusatnya, dan PSAK 74 kepada stakeholder di Tanah Air.
Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan penerapan PSAK 74 akan mengubah lanskap bisnis asuransi karena mengubah metode pengakuan pendapatan.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan pelaporan keuangan industri asuransi nantinya seperti perbankan. Dia menggambarkan, di bank uang nasabah yakni tabungan dan hasil usaha dari dikelola oleh bank yakni kredit tercatat terpisah.
"Adapun, dari hasil usaha tersebut diakui perbankan adalah untungnya," kata Bern mengandaikan konsep baru dari PSAK 74 di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (16/3/2023).
Saat ini, kata Bern, dalam industri asuransi pencatatan seluruh premi diakui sebagai pendapatan perusahaan. Padahal terdapat premi nasabah yang belum digunakan periode waktunya.
"Kami akan seperti perbankan berapa dihitung pencadangan, di hitung secara benar dan pruden. Nanti ditemukan real income [pendapatan asli]. Pastinya akan ada dampak [nilai premi yang dapat diakui sebagai pendapatan], tapi pada akhirnya akan sehat," jelasnya.
Bern juga memastikan bahwa AAUI memasukkan PSAK 74 dalam prioritas program kerja. Asosiasi akan memastikan kesiapan dari anggota terkait implementasi kebijakan sebelum diterapkan. "Kita berharap semua anggota sudah siap ketika implementasi tersebut [diterapkan]," kata Bern.