Bisnis.com, JAKARTA— PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re berkomitmen mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi. Aturan pencatatan akuntansi keuangan terbaru ini akan merubah lanskap industri asuransi.
“Aturan tersebut kan 2025, tapi kami [perusahaan asuransi dan reasuransi] diminta melakukan paralel pada 2024. Kami sedang dalam proses finalisasi,” kata Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu saat bincang-bincang bersama media di Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).
Benny mengatakan bahwa penerapan PSAK 75 merupakan praktik dari Good Corporate Governance (GCG), sehingga pihaknya perlu untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, OJK optimis terhadap kesiapan industri asuransi dalam mengimplementasikan PSAK 74 pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono tidak memungkiri masih terdapat beberapa kendala di industri yang perlu mendapat perhatian lebih, di antaranya kesiapan sistem informasi. Namun demikian pihaknya yakin aturan tersebut dapat diterapkan tepat waktu.
“Dengan dibentuknya Steering Committee dan Tim Pelaksana PSAK 74, OJK optimis kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan baik,” kata Ogi dalam keterangan tertulis.
Baca Juga
Ogi menjelaskan Steering Committee dan Tim Pelaksana PSAK 74 beranggotakan orang-orang yang terkait erat dengan implementasi PSAK 74 seperti industri, asosiasi profesi hingga pemerintahan. Tim tersebut, sambung Ogi, secara umum bertugas untuk mengawal agar industri asuransi dapat menerapkan PSAK 74 dengan baik dan tepat waktu.
Adapun industri asuransi ditargetkan sudah dapat neraca awal dengan menggunakan PSAK 74 pada akhir tahun 2024. “Saat ini, kami menilai bahwa mayoritas Perusahaan sudah dapat menyusun neraca awal tersebut,” katanya.
Ogi mengatakan OJK menilai perusahaan asuransi yang melakukan penerapan awal PSAK 74 mampu menyajikan laporan keuangan versi terbaru itu secara memadai dan tidak mengalami kesulitan yang berarti dalam penerapan awal tersebut.
Perusahaan asuransi juga diharapkan mampu menyelesaikan pembangunan sistem dan teknologi informasi untuk menerapkan PSAK 74 pada tahun ini. Selain itu, OJK telah meminta beberapa pelaku industri untuk melakukan simulasi dan perhitungan dampak penerapan PSAK 74 terhadap laporan keuangan Perusahaan Asuransi.
“Tidak lupa, dari sisi internal, OJK juga sedang menyiapkan payung hukum yang tepat agar penerapan PSAK 74 juga sesuai dengan regulasi yang ada,” ulas Ogi.