Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sebut Implementasi PSAK 74 Dapat Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan Asuransi

Penerapan PSAK 74 sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan perasuransian kepada seluruh pemangku kepentingan.
Karyawan melihat logo-logo perusahaan asuransi yang berada di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melihat logo-logo perusahaan asuransi yang berada di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa implementasi Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan asuransi.

Untuk diketahui, PSAK 74 sendiri merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada 2017 dan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menilai dengan penerapan PSAK 74, maka aktuaris internal akan memainkan peran strategis dalam hal pelaporan keuangan perusahaan asuransi.

“Mengingat penerapan PSAK 74 sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan perasuransian kepada seluruh pemangku kepentingan, yang meliputi konsumen, investor, dan regulator,” ujar Ogi dalam acara 9th AAUI International Seminar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Oleh sebab itu, sambung Ogi, OJK bermaksud memastikan kesiapan perusahaan perasuransian untuk menerapkan standar pelaporan.

Hal itu termasuk syarat bagi perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris internal, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perasuransian dan Peraturan OJK (POJK).

Adapun, Indonesia berkomitmen menyerap paling lambat 1 Januari 2025. Standar baru keuangan ini akan merombak total model bisnis asuransi, terutama dari konsep pengakuan pendapatan maupun risiko dan beban.

PSAK 74 merupakan pondasi dari infrastruktur industri perasuransian ke depan. Aturan ini sekaligus mereformasi wajah industri asuransi Indonesia menjadi lebih prudent karena akan berdampak ke semua lini bisnis, yakni mulai dari teknologi hingga perlakukan sumber daya manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper