Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa implementasi Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan asuransi.
Untuk diketahui, PSAK 74 sendiri merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada 2017 dan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menilai dengan penerapan PSAK 74, maka aktuaris internal akan memainkan peran strategis dalam hal pelaporan keuangan perusahaan asuransi.
“Mengingat penerapan PSAK 74 sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan perasuransian kepada seluruh pemangku kepentingan, yang meliputi konsumen, investor, dan regulator,” ujar Ogi dalam acara 9th AAUI International Seminar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Oleh sebab itu, sambung Ogi, OJK bermaksud memastikan kesiapan perusahaan perasuransian untuk menerapkan standar pelaporan.
Hal itu termasuk syarat bagi perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris internal, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perasuransian dan Peraturan OJK (POJK).
Baca Juga
Adapun, Indonesia berkomitmen menyerap paling lambat 1 Januari 2025. Standar baru keuangan ini akan merombak total model bisnis asuransi, terutama dari konsep pengakuan pendapatan maupun risiko dan beban.
PSAK 74 merupakan pondasi dari infrastruktur industri perasuransian ke depan. Aturan ini sekaligus mereformasi wajah industri asuransi Indonesia menjadi lebih prudent karena akan berdampak ke semua lini bisnis, yakni mulai dari teknologi hingga perlakukan sumber daya manusia.