MAKASSAR--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Bank Indonesia memperketat pengawasan indikasi mafia kepailitan debitor yang dinilai sudah mulai merambah ke daerah, termasuk Sulawesi Selatan.Anggota DPD RI asal Sulsel Litha Brent menjelaskan aturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) telah banyak dimanfaatkan oknum-oknum perbankan dan aparat penegak hukum untuk melakukan kejahatan sistematis di dunia perbankan."Sudah banyak kasus yang terjadi seperti kasus kepailitan perusahaan Telkomsel, kemudian kasus pailit yang mulai merambah di hotel-hotel di Bali. Bahkan kasus pailit pemilik Hotel Pena Mas juga ada di Makassar," kata Litha saat ditemui usai mengikuti sebuah seminar di Makassar, Kamis (8/11/2012) .Fenomena itu, tuturnya, telah melanggar aturan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU."Seperti disampaikan Yusril Ihza Mahendra, UU itu digodok mantan Menteri Hukum dan HAM ini 8 tahun silam," kata dia.Menurutnya, UU itu dibuat untuk memulihkan bank dari krisis 1998 lalu dan melindungi bank dari debitor nakal."Tetapi setelah perbankan pulih dan kuat, keadaan justru terbalik. Bank dengan mudah memailitkan debitornya," keluh Litha Brent yang juga pengurus asosiasi pengusaha kopi nasional.Dia juga menyayangkan banyaknya praktik oknum perbankan yang langsung memailitkan perusahaan hanya untuk memenuhi kewajiban debitor padahal nasabah masih memiliki kemampuan menyelesaikan hutang mereka."Seharusnya debitur yang dipailitkan itu adalah nasabah yang sudah tidak mampu menyelesaikan piutang mereka. Disinilah kelemahan UU No. 37/2004 karena kewenangan kepailitan masih bisa dimanfaatkan oknum perbankan melakukan kejahatan sistematis bersama aparat penegak hukum," keluh dia.(k15/msb)