Bisnis.com, JAKARTA — Kondisi darurat dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola pembiayaannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengemuka. Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa kondisinya sudah sulit dan harus dilayani oleh dokter di fasilitas yang lebih lengkap, namun ditolak.
Banyak warganet di media sosial X kemudian mempertanyakan kondisi darurat yang dapat diterima oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pertanyaan ini mengemuka di tengah kejadian pasien ditolak oleh rumah sakit di Padang, yang kemudian esok harinya meninggal setelah sebelumnya ditangani rumah sakit swasta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menyebutkan kondisi gawat darurat mengacu kepada keputusan dokter di rumah sakit. Layanan dapat diberikan sepanjang memenuhi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
"Dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak bekerja sama. Penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di rumah sakit sesuai ketentuan dalam peraturan," kata Rizky kepada Bisnis, dikutip Kamis (5/6/2025).
Namun, saat ditanya apakah ketika dokter menetapkan kondisi gawat darurat tetapi oleh verifikator BPJS Kesehatan dinyatakan tidak memenuhi aturan klaim, apakah rumah sakit tetap dibayar, Rizky tidak menjelaskan lebih lanjut.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan yang dirujuk BPJS Kesehatan, kondisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Baca Juga
Kriteria yang termasuk dalam kondisi ini adalah kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik yang memerlukan tindakan segera.
Dalam pasal penjelasan, disebutkan bahwa kategori pasien menurut kegawatdaruratannya terdiri dari merah, kuning, hijau, atau hitam berdasarkan prioritas Airway, Breathing, Circulation, Disability, Environment (ABCDE). Kategori merah merupakan prioritas pertama (pasien cedera berat yang mengancam jiwa dan kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera). Kategori kuning adalah prioritas kedua, dengan kondisi pasien memerlukan tindakan definitif namun tidak ada ancaman jiwa segera. Kategori hijau adalah prioritas ketiga, dengan kondisi pasien dengan cedera minimal yang masih dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. Sedangkan kategori hitam adalah pasien meninggal atau cedera fatal yang tidak mungkin diselamatkan.
Pemerintah juga telah mengatur terdapat 144 penyakit yang tidak dapat dilayani di rumah sakit melalui layanan gawat darurat, namun harus diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Regulasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 yang merujuk pada Perkonsil Nomor 11 Tahun 2012. Meski demikian, untuk kondisi darurat yang diputuskan oleh dokter tetap dapat dilayani di instalasi gawat darurat rumah sakit.
Penyakit-penyakit tersebut diharapkan selesai di tingkat klinik atau puskesmas, mencakup penyakit umum seperti demam berdarah hingga penyakit berat seperti kanker dan gagal ginjal, asalkan peserta memiliki status kepesertaan aktif.
Daftar ini mencakup berbagai sistem tubuh, mulai dari sistem saraf, psikiatri, sistem indera, hingga sistem kardiovaskular dan integumen.
Penyakit-penyakit tersebut meliputi kondisi umum seperti migrain, konjungtivitis, asma bronkial, hipertensi esensial, dan infeksi saluran kemih, serta beberapa penyakit infeksi seperti tuberkulosis paru tanpa komplikasi dan hepatitis A.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan primer mampu menangani berbagai masalah kesehatan dasar secara efektif, sehingga mengurangi beban pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Berikut 144 Jenis Penyakit yang Diutamakan Selesai Penanganan di Dokter Pribadi/Klinik/Puskesmas:
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache (sakit kepala)
5. Migren
6. Bell's Palsy (kelumpuhan sementara pada otot-otot di satu sisi wajah)
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform (kelainan psikologis pada seseorang yang ditandai dengan sekumpulan keluhan fisik yang tidak menentu, namun tidak tampak saat pemeriksaan fisik)
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva (Selaput bening dan tipis yang melapisi permukaan bagian putih mata serta kelopak mata bagian dalam)
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatism ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis vasomotor
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronchiale
39. Bronchitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
45. Parotitis
46. Infeksi pada umbilikus
47. Gastritis
48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59. Hepatitis A
60. Disentri basiler, disentri amuba
61. Hemoroid grade 1/2
62. Infeksi saluran kemih
63. Genore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Vaginosis bakterialis
72. Salphingitis
73. Kehamilan normal
74. Aborsi spontan komplit
75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
76. Ruptur perineum tingkat ½
77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
78. Mastitis
79. Cracked nipple
80. Inverted nipple
81. DM tipe 1
82. DM tipe 2
83. Hipoglikemi ringan
84. Malnutrisi energi protein
85. Defisiensi vitamin
86. Defisiensi mineral
87. Dislipidemia
88. Hiperurisemia
89. Obesitas
90. Anemia defiensi besi
91. Limphadenitis
92. Demam dengue, DHF
93. Malaria
94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
95. Reaksi anafilaktik
96. Ulkus pada tungkai
97. Lipoma
98. Veruka vulgaris
99. Moluskum kontangiosum
100. Herpes zoster tanpa komplikasi
101. Morbili tanpa komplikasi
102. Varicella tanpa komplikasi
103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
104. Impetigo
105. Impetigo ulceratif ( ektima)
106. Folikulitis superfisialis
107. Furunkel, karbunkel
108. Eritrasma
109. Erisipelas
110.Skrofuloderma
111. Lepra
112. Sifilis stadium 1 dan 2
113. Tinea kapitis
114. Tinea barbe
115. Tinea facialis
116. Tinea corporis
117. Tinea manus
118. Tinea unguium
119. Tinea cruris
120. Tinea pedis
121. Pitiriasis versicolor
122. Candidiasis mucocutan ringan
123. Cutaneus larvamigran
124. Filariasis
125. Pedikulosis kapitis
126. Pediculosis pubis
127. Scabies
128. Reaksi gigitan serangga
129. Dermatitis kontak iritan
130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
131. Dermatitis numularis
132. Napkin ekzema
133. Dermatitis seboroik
134. Pitiriasis rosea
135. Acne vulgaris ringan
136. Hidradenitis supuratif
137. Dermatitis perioral
138. Miliaria
139. Urtikaria akut
140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
141. Vulnus laseraum, puctum
142. Luka bakar derajat 1 dan 2
143. Kekerasan tumpul
144. Kekerasan tajam