Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan potensi diskriminasi layanan kesehatan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerapan skema Coordination of Benefits (CoB) dalam mekanisme pembiayaan Indonesian Case-Based Groups (INA-CBGs).
Sebagai konteks, CoB adalah skema pembiayaan bersama antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta. Dalam skema ini, peserta akan dilayani dalam prosedur kesehatan INA-CBGs, namun saat yang sama dapat meningkatkan fasilitas ke kelas perawatan lebih tinggi yang selisihnya dibayar asuransi swasta.
Menurut Timboel, perbedaan perlakuan bisa terjadi dalam proses administrasi maupun pelayanan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan akibat CoB dalam skema INA-CBGs. Hal itu dinilai berisiko terjadi karena adanya preferensi petugas terhadap pasien dengan asuransi swasta dibandingkan peserta BPJS Kesehatan.
“Dari sisi regulasi, tidak boleh ada diskriminasi. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, dan sebelumnya juga diatur dalam Undang-Undang No. 44/2009 tentang Rumah Sakit,” ujar Timboel kepada Bisnis, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan, seluruh peserta JKN baik yang hanya memiliki BPJS Kesehatan maupun yang menambahkan CoB asuransi swasta berhak mendapatkan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Meski demikian, Timboel mengakui masih ada kecenderungan fasilitas kesehatan lebih mengutamakan pasien umum atau yang menggunakan asuransi swasta karena sistem pembayarannya yang menggunakan fee for service (tarif per tindakan), berbeda dengan sistem paket INA-CBGs yang diterapkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga
“Kalau kita bandingkan pasien JKN dengan pasien umum, rumah sakit cenderung lebih memilih pasien umum karena seluruh tindakan dihitung dan dibayar langsung. Sedangkan pasien JKN menggunakan paket, yang secara nominal bisa jadi lebih kecil,” katanya.
Meski demikian, Timboel tetap mengapresiasi skema CoB dalam INA-CBGs yang memberikan ruang bagi pasien untuk meningkatkan kelas layanan dengan pembiayaan gabungan antara BPJS Kesehatan dan asuransi tambahan.
Sebagai informasi, dalam skema CoB BPJS Kesehatan yang sedang disiapkan BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya hingga 75% dari tarif INA-CBGs, sementara asuransi tambahan mencakup sisanya hingga maksimal 125%. Skema ini memungkinkan peserta dengan dua asuransi memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik tanpa terbebani biaya besar.
Namun demikian, Timboel menekankan pentingnya pengawasan pemerintah agar fasilitas kesehatan tidak membedakan perlakuan terhadap pasien berdasarkan jenis asuransi yang dimiliki. “Semua peserta punya hak yang sama untuk memilih dan mendapatkan pelayanan terbaik,” ujarnya.