Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan pemerintah membagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam lima kelompok besar pungutan iuran.
Lima kelompok iuran BPJS Kesehatan ini mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024. "Paling bawah adalah segmen kepesertaan PBI, ini 100% dibiayai negara," kata Budi di Gedung DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Budi menyebut, pemerintah ke depan akan mendetailkan kelompok miskin ini dalam beberapa layer. Penerima PBI nantinya hanya akan berasal dari kelompok desil 1-4 termiskin. "Presiden ingin satu data, kalau bisa miskin di kesehatan, miskin di ekonomi, miskin di subsidi listrik kalau bisa sama. maka diperintahkan semua data di BPS," katanya.
Dia menyebut, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI dilayani oleh fasilitas kesehatan kelas III dengan iuran Rp42.000 per orang. Di atas kelompok ini adalah pekerja bukan penerima upah dari Pemda. Mereka adalah pekerja informal yang iurannya ditanggung oleh Pemda. Kelas layanan ini juga kelas III.
Lalu bagaimana detailnya, berikut adalah kelas layanan iuran BPJS Kesehatan 2025 yang dijabarkan Menteri Kesehatan di DPR RI hari ini (15/7/2025)
1. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU)
Baca Juga
Kategori ini berisikan Pekerja Formal Swasta, Karyawan Swasta, Karyawan Lembaga, dan Pekerja Formal Lain. Iuran dari kelompok ini sebesar 5% dari penghasilan, dengan beban pembayaran iuran 1% peserta, 4% perusahaan. Batas pengenaan Penghasilan kelompok ini sebesar Rp12 juta.
2. Kelompok Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN)
Kelompok yang berisikan pekerja pemerintah dan Pemda seperi TNI, ASN, dan Polri. Besaran iuran yang diberikan sebesar 5%, dengan besaran pembayaran 1% dari peserta, 4% dari pemerintah maupun pemerintah daerah. Batas pengenaan pengadilan sebesar Rp12 juta.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) mandiri
Terdapat tiga kelas dalam kelompok ini dengan besaran iuran berbeda, yakni: Kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 Untuk kelas 1 dan 2 pembayaran tetap sama, sedangkan kelas 3, peserta membayar Rp35.000.
Pasalnya pemerintah memberikan suntikan Rp4.200 dan Pemda Rp2.000. Kelompok pesera mandiri ini berisikan pedagang, petani, nelayan, pengusaha, dan sektor formal lainnya.
4. Bukan Pekerja Penyelenggara Negara (BP PN)
Kelompok yang berisikan penerima pensiun ASN, TNI, dan Polri. Besaran iuran yang didapatkan 5% besaran pensiun. Sedangkan pembayaran iuran dari peserta sebesar 2%, dan 3% dari subsidi pemerintah
5. Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Didaftarkan Pemda (PBPU Pemda)
Segmen masyarakat dalam kategori ini adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang akan menerima upah sebesar Rp42.000, di mana besaran pembayaran akan disubsidi dari pemerintah. Untuk PBI dari pemerintah sebesar Rp39.000-Rp40.000, dari Pemda sebesar Rp2.000-2.200. lalu untuk PBPU Pemda, dibayarkan pemerintah sebesar Rp4.200 dan Pemda Rp37.800
"Untuk PBI full dibayarin pemerintah pusat dan daerah, itu Rp42.000. Pekerja Bukan Pemerintah Daerah, jadi inilah adalah orang orang yang riskan menerima upah rutin seperti penghasilan formal yang juga dibayarin Pemda. Ini juga sama PBI sama biayanya cuman kompsoisinya berbeda, kalau PBI porsinya banyak di pemerinatah pusat," kata Budi saat rapat dengan Komisi IX, Selasa (15/7/2025).