BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah diminta lebih hati-hati mengambil keputusan menyelesaikan tunggakan program kredit usaha tani, dan perlu telaah mendalam terhadap untung rugi kalau tunggakan tersebut diputihkan.
Teguh Boediyana, pemerhati perkoperasian nasional dari Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), menjelaskan Apabila pemutihan dilakukan, ada kemungkinan akan berdampak pada aspek ketidakadilan karena ada kesan justru petani yang taat dirugikan.
Kelompok ini adalah petani yang disiplin membayar kewajibannya setelah mendapat pembiayaan pada periode 1998-1999. Mereka ini akan meminta pemerintah mengembalikan pembayaran kredit yang teah dilakukan setiap bulan.
“Kasus KUT menjadi isu sangat menarik karena lebih 10 tahun tidak ada solusi dan menggantung. Berbagai langkah dan kebijakan dilakukan pemerintah namun sampai saat ini masih belum ada kepastian penyelesaian,” katanya kepada Bisnis, Senin (25/3).
Tunggakan KUT diperkirakan melibatkan sekitar 13.400 koperasi, termasuk Koperasi Unit Desa (KUD) dan 826 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tidak bisa diungkiri tunggakan itu menyandera KUD yang sebelumnya telah memilikiprogram bagus.
Menurut Dewan Pakar Dekopin tersebut, jika tidak ada penyelesaian KUT, akan menimbulkan preseden negatif. Tidak menutup kemungkinan debitor Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun skim kredit lain melakukan tindakan serupa atau ngemplang.
Dengan harapan, katanya, pada suatu hari hutang itu akan diputihkan lagi seperti KUT. Permasalahan ini memang pelik, akan tetapi pemerintah harus memilih jalan terbaik. Salah satu solusi terbaik mengacu pada Keputusan Menko Ekuin Tahun 2001. (if)