Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Minta Penetapan Premi Asuransi Banjir Dibatalkan

B ISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan praktik persaingan usaha tidak sehat berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi risiko banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

B ISNIS.COM, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan praktik persaingan usaha tidak sehat berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi risiko banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Temuan itu berupa Surat Keputusan AAUI, SK Nomor 02/AAUI/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir Atas Asuransi Risiko Banjir atau dikenal dengan sebutan SK 02.

SK 02 tersebut berlaku efektif pada 14 Maret 2013 untuk menggantikan SK No. 505/AAUI/2005 (SK 505). Komisi menegaskan bahwa penetapan tarif premi risiko banjir seharusnya ditetapkan regulator.

Menurut KPPU, SK 02 adalah bagian dari kesepakatan pelaku usaha dalam asosiasi yang berpotensi melanggar larangan pasal 5 UU No.5/1999  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Oleh karena itu, KPPU meminta AAUI untuk membatalkannya. "Kami melihat potensi kartel dari penetapan premi ini," kata Komisioner KPPU Syarkawi Rauf lewat rilis yang Bisnis terima Minggu (31/3/2013).

Dalam SK baru—penyusunannya dibantu oleh PT Asuransi MAIPRAK Indonesia—yang diperuntukkan untuk asuransi properti ini diatur beberapa perubahan tentang zona (risiko banjir).

Padahal, dalam SK 505 zona banjir dibagi tiga berdasarkan kawasan yaitu kawasan industri, konvensional dan domestik.

Kini zona dibedakan berdasarkan tingkat risiko yaitu pertama, zona low yaitu daerah yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 cm. Tarif preminya 0,045% (dari nilai pertanggungan).

Kedua, zona moderat (menengah) yaitu daerah yang pernah banjir dengan kedalaman 30cm-60 cm dengan besaran preminya 0,17% dari nilai pertanggungan.

Ketiga, zona tinggi yakni kawasan yang pernah banjir dengan ketinggian di atas 60 cm dengan tarif premi sebesar 0,52% dari nilai pertanggungan.  Zona ini tidak saja berlaku di jakarta namun juga di luar Jakarta.

Secara umum, kisaran tarif premi ini 0,045%-0,5% dari nilai pertanggungan yang lebih tinggi dari SK 505 yang hanya 0,015%-0,07%  dari nilai pertanggungan.

Di samping itu, dalam SK 02 ini diatur tarif tambahan "loading rate" dimana untuk bangunan berkonstruksi kelas I dan memiliki basement dikenakan loading rate yang ditentukan penilai.

KPPU melihat bahwa penetapan harga antara pelaku usaha tentang harga jual produk barang atau jasa yang dijualnya adalah bagian dari kartel penetapan harga yang dilarang berdasarkan pasal 5 UU Nomor 5/1999.

Pasal itu berbunyi: "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

SK 02 adalah bagian dari kesepakatan pelaku usaha dalam asosiasi yang berpotensi melanggar larangan undang-undang. "Apalagi besarannya tidak makin kecil tapi bahkan tambah mahal," kata Syarkawi.

KPPU akan memanggil Ketua Umum AAUI pada 3 April untuk meminta laporan tentang pelaksanaan perintah ini.

“Perubahan perilaku berupa pembatalan pelaksanaan SK 02 ini tentu saja tidak mengurangi wewenang KPPU untuk mengawasi pelaksanaan pembatalan untuk mencegah terulangnya penetapan tarif risiko banjir ini oleh pelaku usaha pada masa mendatang,” ungkap rilis komisi.

KPPU memandang bahwa pengaturan industri jasa asuransi termasuk penetapan tarif premi risiko banjir ini seharusnya tidak dilakukan oleh pelaku usaha melainkan harus diatur dan ditetapkan oleh regulator asuransi dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam bulan ini, KPPU akan mengirimkan saran pertimbangan kebijakan kepada OJK untuk menyusun regulasi terkait tarif premi asuransi banjir ini, " kata Saidah Sakwan, Wakil Ketua KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper