BISNIS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan agar kewajiban ketersediaan aktuaris perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.53/2012 diperlonggar, dengan diperbolehkan hanya menggunakan aktuaris independen.
Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor menguraikan usulan itu dimaksudkan agar tidak ada permintaan aktuaris yang melebihi ketersediaan.
"Kami tidak menentang ide harus ada aktuaris perusahaan. Namun, kondisinya sekarang memang aktuaris asuransi umum terbatas," jelasnya, Senin (8/4).
Ketentuan penyediaan aktuaris internal perusahaan diamanatkan PMK No.53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Disebutkan dalam pasal 17, penilaian terhadap liabilitas wajib dilakukan aktuaris perusahaan.
Khusus asuransi umum, kewajiban sesuai dengan pasal 17 itu bisa digantikan aktuaris dari perusahaan konsultan paling lambat hingga 31 Desember
2014.
Di sisi lain, saat ini aktuaris tingkat ahli atau fellow society actuary Indonesia (FSAI) sebanyak 171 orang dan tingkat ajun atau Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI) 156 orang. Dari jumlah itu, yang dimiliki oleh asuransi umum hanya ada satu orang setingkat FSAI dan lima orang berstatus ASAI.
Perbedaan antarkedua tingkatan itu, aktuaris ahli berwenang menandatangani dokumen dan membuat pernyataan aktuaria. Adapun, ajun aktuaris dianggap memiliki kemampuan melakukan pekerjaan teknis tetapi belum boleh bertanggung jawab atas penilaiannya.
Julian menguraikan diperlukan setidaknya 7 tahun untuk memenuhi ketentuan PMK No.53/2012. "Jadi yang kami bicarakan dengan otoritas yakni ketegasan soal waktu dan kondisi di lapangan, agar perusahaan bisa mempersiapkan diri," tambahnya.
Apabila ketentuan aktuaris internal perusahaan dipaksakan berjalan pada 2015, dia menilai ada tiga dampak utamayakni banyak perusahaan melanggar saat ketentuan efektif berlaku, banyak yang tidak memenuhi, serta permintaan aktuaris memicu tingginya harga profesi itu. "Itu tak sehat bagi perusahaan," jelasnya.
Di sisi lain, kebutuhan jasa aktuaris juga meningkat setelah penerapan pernyataan standar akutansi keuangan (PSAK) 62. Ketentuan itu mewajibkan asuransi menggunakan penilaian aktuaris untuk penilaian kecukupan liabilitas, cadangan premi, hingga klaim.
Yuyun Zulpikar, Manajer Teknik PT Sentra Jasa Aktuaria, yang merupakan konsultan dan penyedia jasa aktuaris, menyebutkan standar akutansi itu membuat permintaan jasa aktuaris naik.
"Akhir Maret lalu bahkan masih ada perusahaan asuransi yang mengajukan proposal penilaian," jelasnya.
Seharusnya, pada Maret, perusahaan yang berstatus sebagai perusahaan publik sudah mengumumkan laporan keuangan. Adapun, perusahaan yang belum melantai di bursa bisa melaporkan hingga April. "Kami tidak tahu faktornya seperti apa. Mungkin perusahaan ragu-ragu [akibat penerapan PSAK itu]," katanya.