BISNIS.COM, JAKARTA -- Anak jalanan dan orang terlantar tak terdata masuk peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang efektif beroperasi 1 Januari 2014.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Ihsan menguraikan anak jalanan, anak terlantar tidak masuk program jaminan kesehatan. Pasalnya, mereka kerap tidak terhubung dengan orangtua dan keluarga.
"Lalu di mana tempat mereka bila tidak termasuk yang dijamin," ujarnya dalam diskusi tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Dirut PT Askes Fachmi Idris mengaku skema bagi anak jalanan belum terpikirkan sebelumnya. Meski demikian jaminan mereka bisa diatur dalam peraturan teknis turunan yang menunjang pelaksanaan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014.
Di sisi lain, fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya ditanggung negara alias penerima bantuan iuran berjumlah 86,4 juta orang. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H. Situmorang mengatakan total dana yang disediakan bagi iuran mereka sekitar Rp16 triliun atau Rp15.500/orang.
"Itu memang belum diputuskan secara resmi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan Perpresnya bisa April," jelasnya.
Kendala penerbitan dasar hukum itu, lanjut dia, besaran iuran pemberi kerja belum disepakati. Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan saat ini ditetapkan 3% untuk lajang dan 6% dari take home pay (THP) bagi yang sudah berkeluarga.
Chazali menguraikan akibat layanan kesehatan dipisah dari perawatan khusus maka bagi pekerja lajang iuran sebesar 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Adapun bagi pekerja yang berkeluarga, 4% diberi pemberi kerja dan 2% dari pekerja.