Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kementerian BUMN mengaku perampingan BUMN menjadi hanya 95 buah pada 2014 masih hanya bisa terealisasi secara de facto karena ada proses yang harus ditempuh untuk mendapatkan legalitasnya.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan perlu mekanisme yang panjang sampai ada legalitas hukum terkait dengan perampingan tersebut. "Misalnya perlu persetujuan Kemenkeu dan DPR agar bisa mendapatkan legalitas. Kalau secara de facto bisa saja dilakukan," ujarnya saat ditemui di Bandara Sepinggan ketika transit menuju ke Manado, Kamis (19/9).
Dahlan menambahkan perampingan yang berjalan saat ini juga masih belum mendapatkan legalitasnya. Jumlah BUMN yang ada, katanya, masih sama dengan kondisi sebelumnya. Apabila dilihat secara de facto, jumlah BUMN sudah mencapai 115 BUMN.
Proses perampingan yang sudah berjalan seperti membentuk holding pada kelompok usaha sejenis. Beberapa holding BUMN yang sudah terbentuk seperti industri semen, perkebunan dan kehutanan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyebutkan perampingan perusahaan pelat merah tahun ini bisa menyisakan 116 BUMN. Adapun, tahun depan jumlah BUMN yang ada hanya disisakan sebanyak 95 BUMN.