Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menjalani masa-masa terpenting yang mungkin akan tercatat dalam sejarah lembaga anyar ini. Momentun tersebut adalah transisi peralihan wewenang dari lembaga lama yang dikhawatirkan banyak pihak berpotensi tidak berjalan mulus, di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global.
Bila transisi tersebut berjalan mulus, tidak terlepas dari jasa seorang figur yang sudah mendukung lahirnya OJK jauh sebelum lembaga ini berdiri. Jasa figur ini terhadap OJK bisa dikatakan tidak sedikit, meskipun beliau belum pernah memimpin di lembaga tersebut.
Figur tersebut adalah Agus D.W. Martowardojo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Agus bersama Ketua OJK Muliaman D. Hadad baru saja menandatangani Surat Keputusan Bersama kerja sama antar dua lembaga
“Surat keputusan bersama ini merupakan jawaban dari pertanyaan berbagai pihak yang khawatir apakah masa transisi peralihan wewenang pengawasan perbankan akan berjalan mulus,” ujar Muliaman, kemarin.
Dalam kerja sama tersebut, Agus akan mengirimkan 1.170 pegawai terbaik bank sentral untuk bekerja di OJK selama 2 tahun mulai 1 Januari 2014. Bank sentral juga akan meminjamkan sebagian gedung di kantor pusat dan seluruh kantor perwakilan di daerah untuk operasional OJK.
Dukungan Agus terhadap OJK sebenarnya telah terlihat dalam peralihan wewenang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kala itu, Agus yang masih menjabat sebagai Menteri Keuangan berhasil melebur Bapepam-LK ke dalam OJK.
Tanpa banyak riak-riak masalah sekitar 936 pegawai Bapepam-LK bedol desa ke OJK mulai akhir 2012 lalu. Agus juga mengalihkan aset negara yang sebelumnya dikelola oleh Bapepam-LK ke OJK. Tidak tanggung-tanggung, aset negara yang berstatus dipinjamkan tersebut mencapai Rp317,7 miliar.
Jauh sebelum proses transisi wewenang OJK, Agus Martowardojo juga adalah sosok yang berperan dalam kelahiran undang-undang OJK. Bersama dengan jajaran Kementerian Keuangan kala itu, Agus berperan aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK mulai awal 2010.
Apalagi sempat terjadi resistensi dari berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia dalam pembahasan RUU OJK. Sempat juga terjadi deadlock dalam pembahasan RUU tersebut akibat ketidaksepakatan komposisi anggota Dewan Komisioner. Namun, Agus tetap memperjuangkan terjadi titik temu dengan DPR hingga undang-undang tersebut disahkan pada akhir Oktober 2011.
Tidak berhenti disana, Agus Martowardojo juga berperan dalam proses seleksi anggota Dewan Komisioner OJK. Pria kelahiran Amsterdam 1956 ini merupakan Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK.
Bersama anggota Pansel lainnnya, dia menyaring 290 kandidat pimpinan OJK hingga terpilih 21 orang yang terbaik. Semua calon tersebut kemudian diserahkan ke Presiden yang memilih 14 orang dan akhirnya mengikuti uji kemampuan dan kelayakan di DPR.
Cukup panjang jejak-jejak yang ditinggalkan oleh Agus Martowardojo di OJK. Ketika masa transisi telah selesai dan berjalan mulus, mungkin Agus Martowardojo adalah salah satu orang yang paling bahagia akan keberhasilan tersebut.Meskipun Bank Indonesia, lembaga yang dipimpin Agus saat ini, harus menyerahkan wewenang regulasi dan pengawasan perbankan mulai akhir tahun ini.