Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Wajibkan Pelaku Jasa Keuangan Membuat Simulasi Produk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan pelaku jasa keuangan menyertakan ringkasan informasi produk yang ditawarkan kepada konsumen, terkait manfaat, biaya, dan risiko, serta simulasi penghitungan kepada konsumen.

Bisnis.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan pelaku jasa keuangan menyertakan ringkasan informasi produk yang ditawarkan kepada konsumen, terkait manfaat, biaya, dan risiko, serta simulasi penghitungan kepada konsumen.

"Seringkali konsumen tidak tahu cara penghitungan bunga," kata Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo, Selasa (22/10/2013).

Hal tersebut disampaikannya dalam sosialisasi peraturan OJK tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan di Kantor Bank Indonesia Makassar, yang merupakan rangkaian kegiatan di delapan kota.

Menurut Anto, ringkasan informasi produk adalah bagian dari penerapan prinsip transparansi dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. Secara khusus, OJK mengatur perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam peraturan No. 1/POJK.07/2013.

Selama ini, tingkat literasi keuangan (financial literacy) masyarakat Indonesia termasuk masih sangat rendah dibandingkan dengan negara lain, sehingga konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan.

Di sisi lain, Kepala Bank Indonesia Wilayah I Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) Mahmud menilai tingginya pertumbuhan ekonomi Sulsel yang di atas rerata nasional merupakan kesempatan bagi industri keuangan untuk berkembang, sekaligus berpotensi timbulnya masalah dengan konsumen.

Menurut dia, banyak konsumen yang merasa diperlakukan secara tidak adil, baik yang masuk pengadilan, mengajukan protes ke BI, hingga mengirimkan surat ke presiden dengan tembusan ke berbagai pihak.

Dalam undang-undang tentang BI, katanya, tidak ada yang spesifik mengatur perlindungan konsumen, tetapi bank sentral mengeluarkan beberapa aturan yang tujuannya untuk perlindungan nasabah perbankan di Indonesia.

“Perlindungan konsumen inilah, yang saat ini menjadi perhatian di Indonesia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper