Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Akan Naikkan Batas Nilai Sengketa yang Ditangani BMAI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbesar batasan nilai sengketa yang dapat ditangani oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) dari batasan saat ini senilai Rp500 juta per nasabah.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbesar batasan nilai sengketa yang dapat ditangani oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) dari batasan saat ini senilai Rp500 juta pernasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan rencana kenaikan ini dilakukan karena mempertimbangkan nilai sengketa nasabah yang semakin meningkat.

"Dipikirkan untuk dinaikkan, tapi belum tahu berapa," katanya di sela Seminar Nasional Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Kamis (7/11/2013).

OJK berencana mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dalam industri jasa keuangan yang meliputi industri perbankan maupun non bank. 

Mekanisme penyelesaian sengketa ini dimulai dari internal perusahaan hingga mediasi oleh lembaga eksternal penyelesaian sengketa.

Ketika penanganan sengketa secara internal tidak cukup maka nasabah dapat mengadukan permasalahannya kepada badan mediasi ataupun lembaga arbitrase yang khusus menangani perlindungan konsumen.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper