Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamsostek Jatim Limpahkan Peserta ke BPJS

Jamsostek Wilayah Jatim, Bali, NTB dan NTT akan menyerahkan 1.257.422 orang tertanggung peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang selama ini dikelola BUMN tersebut-- kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014.

Bisnis.com, SURABAYA – PT Jamsostek (Persero) Wilayah Jatim, Bali, NTB dan NTT (Jatimbanusra) akan menyerahkan 1.257.422 orang tertanggung peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) –yang selama ini dikelola BUMN tersebut-- kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014.

Pengalihan tersebut terkait dengan transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU No. 24/2011, di mana program jaminan kesehatan pekerja akan ditangani BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes (Persero).

Pejabat Pengganti Sementara Kepala PT Jamsostek Wilayah Jatimbanusra I Nyoman Mastera mengatakan setelah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga 1 Juli 2015, lembaga tersebut kelak menangani program jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan pensiun.

Sedangkan program JPK, lanjutnya, akan ditangani PT Askes yang bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014 sesuai UU No. 24/2011.

Karena itu, Jamsostek Jatimbanusra akan menyerahkan seluruh peserta program JPK yang selama dihimpun BUMN tersebut kepada BPJS Kesehatan.

Proses pengalihan peserta JPK itu kami lakukan melalui Kantor Pusat PT Jamsostek di Jakarta, selanjutnya diserahkan ke BPJS Kesehatan.

Jumlah pesertanya 547.118 pekerja asal 12.704 perusahaan dengan total tertanggung 1.257.422 orang (termasuk anggota keluarga pekerja),” ujar Nyoman saat ditemui di kantornya, Kamis (5/12 2013).

Dia menambahkan pengalihan tersebut mencakup provider yang selama ini bekerja sama dengan Jamsostek Jatimbanusra terdiri dari 419 pusat pelayanan kesehatan (PPK), 107 rumah sakit rujukan, 19 apotek, 54 optik dan 3 laboratorium klinik.

JPK merupakan salah satu program layanan Jamsostek, dimana peserta yang telah berkeluarga diwajibkan membayar iuran sebesar 6% dari upah dan pekerja lajang 3% dari upah yang diterimanya.

Iuran dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan pemberi kerja sesuai UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Nyoman tidak menyebutkan berapa total nilai iuran JPK yang dihimpun perusahaannya selama Januari – November tahun ini maupun sepanjang 2012.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Adam A. Chevny
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper