Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tips Menghadapi Lonjakan Cicilan KPR

Penaikan suku bunga acuan dari Bank Indonesia belum lama ini cukup membuat nasabah sakit kepala karena bunga kredit ikut melonjak, termasuk untuk pemilikan rumah.

Bisnis.com, JAKARTA - Penaikan suku bunga acuan dari Bank Indonesia belum lama ini cukup membuat nasabah sakit kepala karena bunga kredit ikut melonjak, termasuk untuk pemilikan rumah.

Mohammad Teguh, perencana keuangan dari QMFinancial, menyarankan bagi mereka yang terlanjur memiliki akad KPR, dari awal memang sudah harus siap untuk mengalami kenaikan bunga yang cukup tinggi begitu masa cicilan fixed-nya usai.

Ilustrasinya, Bank  X menawarkan bunga tetap selama 2 tahun pertama sebesar 8%. Menurut Teguh, seringkali ini adalah strategi marketing bank yang bersangkutan. Setelah masa tetap itu berakhir, bunga yang baru bisa satu digit di atas suku bunga pasar. Misalnya, di pasaran sekitar 12%, maka bank menetapkan 13%.

“Hal ini yang sudah harus disadari nasabah sejak mereka mengajukan aplikasi kredit, sehingga ketika bunganya dinaikkan, mereka sudah siap dan tidak kelabakan membayar cicilannya,” ujar Teguh dalam Bisnis Indonesia Weekend, Minggu (8/12/2013).

Sebenarnya, meskipun sudah terlanjur akad kredit dengan bank tertentu, nasabah bisa bernegosiasi supaya bank mengurangi kenaikan bunga pinjamannya. Teguh mengatakan boleh-boleh saja jika nasabah sedikit “menakut-nakuti” dengan membandingkan ke bank lain.

Jika negosiasi tidak berhasil, tentu saja nasabah punya hak untuk oper kredit ke bank dengan bunga yang lebih rendah, namun tentu saja ada biaya notaris dan administrasi baru. Setelah memastikan, jumlah bunga dan cicilan yang harus dibayar, kini saatnya si nasabah mengatur ulang pos pengeluaran rumah tangganya.

“Tentu saja yang harus diutamakan adalah melunasi utang, idealnya sih porsinya tidak lebih dari 30%, atau 35% kalau mau sedikit dipaksakan, supaya kebutuhan yang lain tidak terganggu,” jelas Teguh.

Pelunasan utang ini diprioritaskan untuk menghindari kejadian-kejadian buruk jika nasabah gagal bayar, seperti rumahnya disita atau dikejar-kejar debt collector.

Alternatif lainnya, adalah memilih KPR dari bank syariah. Sebab berapapun jumlah suku bunga acuan kredit dari BI, bank syariah tidak diperbolehkan menaikkan bunga tanpa ada kesepakatan di awal, sampai akhir tenor.

Kalaupun naik, biasanya secara bertahap, dari equivalent  7% ke 11% contohnya, dan sudah ada pemberitahuan mengenai jumlahnya sejak awal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper