Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Ajak Asuransi Komersial Ikut Cost of Benefit

BPJS Kesehatan membuka ruang seluasnya bagi perusahaan asuransi komersial untuk mendaftarkan pesertanya dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui produk Cost of Benefit (COB).
Logo BPJS Kesehatan/Bisnis
Logo BPJS Kesehatan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA --Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka ruang seluasnya bagi perusahaan asuransi komersial untuk mendaftarkan pesertanya dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui produk Cost of Benefit (COB).

"COB kan ada di peraturan Presiden, jadi harus kami jalani. Tujuannya untuk kerja sama dengan asuransi komersial. Tidak ada target [banyaknya kerja sama] tetapi kami buka seluas mungkin," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2013).

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan saat ini pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan lima perusahaan asuransi komersial dan badan usaha untuk mengelola produk COB.

Dia mengemukakan total jumlah peserta BPJS yang ikut terdaftar dalam produk COB tersebut mencapai sekitar 30.000 perserta. Jumlah tersebut berpeluang bertambah apabila jumlah perusahaan yang mendaftarkan karyawannya ke dalam produk COB semakin meningkat.

"Jadi lima perusahaan ini mengikutkan karyawannya ke JKN, ke BPJS, dan ada COB-nya. Tapi saya tidak bisa bilang nama perusahaannya, nanti dikira mempromosikan," katanya.

Dalam skema kerja sama COB, ujarnya, premi peserta akan dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan asuransi komersial.

Kemudian premi tersebut akan dibagi dua, yaitu premi yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan dan premi yang dibayarkan ke asuransi komersial untuk mendapatkan benefit tambahan.

"Misalnya seorang pekerja selama ini membayar Rp500.000 lewat asuransi komersial. Iuran di-split sebagian ke BPJS dan sebagian ke perusahaan asuransi komersial itu. Kemudian jika orang itu masuk rumah sakit, biaya klaimnya juga dibagi dua. Hak dia sebagai peserta JKN diklaimkan ke BPJS Kesehatan. Selisih kelebihannya ditagihkan ke asuransi komersial," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper