Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paladin International sebagai perusahaan pialang asuransi.
Berdasarkan siaran pers Kamis (9/1), disebutkan pencabutan izin usaha PT Paladin International berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-155/D.05/2013 yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 27 Desember 2013.
"Dengan adanya pencabutan izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi," tulis siaran pers tersebut.
PT Paladin International juga wajib untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat. Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Data terakhir memperlihatkan alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut berada di Gedung Menara Bidakara I Lantai 5, Menteng Dalam, Tebet, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta 12870.
Menurut catatan Bisnis, PT Paladin Internasional terlibat dalam masalah konsorsium asuransi TKI tahun lalu.