Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ERUPSI KELUD: BI Belum Putuskan Keringanan Pelunasan Kredit

ERUPSI KELUD: BI Belum Putuskan Keringanan Pelunasan Kredit
Gunung kelud, gunung meletus, abu vulkanik
Gunung kelud, gunung meletus, abu vulkanik

Bisnis.com, KEDIRI - Bank Indonesia Perwakilan Kediri Jawa Timur belum bisa memutuskan terkait permintaan keringanan pelunasan kredit korban erupsi Gunung Kelud.

"Kami petakan dan perbaruhi data sehubungan dengan erupsi Gunung Kelud di perbankan wilayah BI Kediri, terkait potensinya," kata Manajer Unit Akses Keuangan dan UMKM Kantor Perwakilan BI Kediri, , Andy Indra Prayoga, Senin (24/2/2014).

Rekap sementara dari 17 bank umum di wilayah BI Kediri yang meliputi wilayah Keresidenan Kediri terdapat pengajuan kredit mencapai Rp158.960.828.762,37 dengan total 2.082 debitur.

Sementara, untuk BPR (bank perkreditan rakyat) ada 23 BPR, dengan total pengajuan kredit mencapai Rp70.793.245.969. Pengajuan itu dengan debitur 13.406 debitur.

Dia menjelaskan data itu terus diperbaiki dan segera dikirimkan ke BI Surabaya. Pendataan ini bukan hanya dilakukan di BI Kediri, yang merupakan lokasi terdampak langsung erupsi Gunung Kelud, melainkan juga BI Malang.

"Setelah ke Surabaya nantinya akan diinformasikan ke pusat. Nantinya, pasti ada policy tersendiri".

Menurutnya, sampai saat ini belum ada keputusan dari pusat terkait dengan kebijakan terutama bagi para debitur yang juga terkena erupsi Gunung Kelud. Saat ini, pusat masih melakukan pengkajian yang mendalam dari berbagai aspek.

Namun, ia menegaskan nantinya akan ada kebijakan khusus pada para debitur yang juga terkena dampak erupsi Gunung Kelud. Hal itu pernah diputuskan BI saat erupsi Gunung Merapi.

Pimpinan BI Solo Doni P Joewono saat itu menyebut korban erupsi Gunung Merapi mendapat perlakukan khusus sesuai kebijakan bank masing-masing, seperti dengan penundaan pembayaran angsuran uang pokok kredit, termasuk bunga bank dalam jangka waktu tertentu.

Hal tersebut sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.8/15/PB/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Para korban erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada 2011 silam tidak mendapatkan pemutihan kredit, hanya perlakuan khusus untuk penundaan pembayaran angsuran.(antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper