Bisnis.com, JAKARTA – Penyampaian laporan upah buruh yang tidak sebenarnya ternyata tak hanya dilakukan perusahaan swasta.
Dari sejumlah perusahaan yang diindikasikan memanipulasi laporan upah buruh, ternyata ada juga perusahaan BUMN yang melakukan langkah tak terpuji itu.
Wakil Sekretaris Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan Kuswahyudi, Selasa (25/2/2014), mengatakan perusahaan yang terindikasi memanipulasi data upah buruh sedikitnya mencapai 147 perusahaan pada 2013.
Dari jumlah itu, tidak semua perusahaan milik swasta, namun ada juga perusahaan BUMN yang terindikasi memanipulasi laporan upah.
Maraknya manipulasi laporan upah itu diakui oleh Direktur Norma Ketenagakerjaan Kemenakertrans Nur Asiah.
“Masih banyak perusahaan yang belum jujur melaporkan upah karyawannya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Nur.
Untuk itu, ujar Nur, pengawasan pelaporan upah buruh akan diperketat dengan sejumlah sanksi a.l. teguran, denda, hingga penghentian sementara pelayanan publik tertentu.