Bisnis.com, JAKARTA--Jasa pengiriman uang atau remitansi ilegal dari luar negeri terutama dari Malaysia semakin berkembang dan diperkirakan mengakibatkan pundi-pundi devisa melayang.
Perusahaan jasa remitansi mengeluhkan banyaknya perusahaan maupun individu yang membuka jasa pengiriman uang ilegal dari Malaysia dan beberapa negara lainnya.
Rachmat Widiyanto, Presiden Direktur Mandiri International Remittance Sdn. Bhd., anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) menuturkan sebagai perusahaan jasa pengiriman uang resmi, pihaknya harus bersaing dengan perusahaan jasa remitansi ilegal.
"Jasa pengiriman uang tidak resmi semakin menjamur dan semakin berani bukan cuma dilakukan oleh warung-warung, tetapi oleh orang per orang," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (5/3/2014).
Berdasarkan data Worldbank yang dipublikasikan Mei 2008, total aliran remitansi yang masuk ke Indonesia dari semua negara mencapai US$5,6 miliar pada 2006.
Sedangkan aliran remitansi keluar dari Malaysia ke semua negara mencapai US$5,7 miliar pada 2005.
Total remitansi yang masuk ke Indonesia dari Malaysia pada 2006 mencapai US$2,7 miliar.
Padahal, aliran remitansi resmi yang keluar dari Malaysia ke Indonesia yang didata oleh Pemerintah Malaysia tercatat sebesar US$0,26 miliar.
Persentase remitansi tidak resmi terhadap total aliran remitansi ke Indonesia mencapai 80%.
Remitansi tidak resmi dari Malaysia bahkan mencapai 90% dari total aliran remitansi ke Indonesia.