Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pengawasan terhadap industri perbankan syariah.
Edy Setiadi, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, mengatakan regulator akan menerbitkan peraturan OJK mengenai tingkat kesehatan perbankan syariah. "Akan terbit awal April," katanya, Kamis (6/3/2014).
Di antara hal yang diatur dalam beleid ini adalah pengaturan permodalan bank syariah secara terintegrasi.
Ketika rasio permodalan bank syariah yang merupakan anak usaha dari bank konvensional dinilai rendah, maka bank induk akan diminta segera menginjeksi modal.
Demikian pula, OJK akan mengatur agar kompetensi sumber daya manusia dan infrastruktur yang dimiliki bank syariah dapat selevel dengan bank konvensional. "Pengawasan berubah, terintegrasi. Bukan hanya kepada bank, tapi konsolidasi grup," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel