Bisnis.com, JAKARTA -- Kredit macet di bank perekonomian rakyat (BPR) kian membengkak di tengah sejumlah likuidasi bank bangkrut, di mana jumlahnya saat ini mencapai 11 bank dan semuanya berupa BPR.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis OJK, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) BPR membengkak menjadi 10,55% pada Maret 2024, dari periode yang sama tahun sebelumnya pada level 8,42%.
Adapun, nilai kredit macet BPR naik dari Rp7,63 triliun pada Maret 2023 menjadi Rp9,84 triliun pada Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan terdapat sejumlah faktor membengkaknya NPL di BPR.
"Peningkatan NPL BPR dipengaruhi di antaranya oleh berakhirnya kebijakan restrukturisasi dan persaingan usaha debitur yang semakin kompetitif sehingga meningkatkan eksposur risiko kredit," ujarnya dalam jawaban tertulis pada Jumat (17/5/2024).
Meski begitu, menurutnya telah dilakukan upaya mitigasi dampak negatif atas peningkatan rasio NPL tersebut. Rasio permodalan BPR misalnya terpantau memadai dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) pada level 32,6%.
Baca Juga
"Rasio CAR yang berada jauh di atas threshold tersebut menunjukan bahwa BPR memiliki ketahanan permodalan yang mampu menyerap risiko yang dihadapi, utamanya risiko kredit," tutur Dian.
Selain itu untuk memitigasi risiko kredit, BPR juga dinilai aktif membentuk cadangan kerugian sebagai buffer apabila terdapat penurunan kualitas kredit.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah juga mengatakan BPR menghadapi berbagai tantangan sejauh ini. Dalam hal kredit bermasalah misalnya, BPR menghadapi tantangan kebijakan restrukturisasi Covid-19.
"Beberapa pelaku industri telah mengurangi kredit-kredit restrukturisasi sebagai akibat adanya relaksasi Covid-19, sehingga kredit yang ada telah dinormalisasi, akibatnya terjadi kenaikan NPL," ujarnya.
Seiring dengan membengkaknya NPL, di industri BPR pun marak terjadi pencabutan izin usaha karena kebangkrutan yang mendera. OJK misalnya telah mencabut izin usaha 11 bank bangkrut pada tahun ini.
Bank bangkrut yang baru-baru ini mencuat adalah PT BPR Dananta. Bank yang berasal dari Kudus ini dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.
Alhasil, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank yang bangkrut yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Padahal, 2024 baru berjalan 4 bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan BPR.
Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 133 bank bangkrut di Tanah Air.
Tedy mengatakan BPR yang dicabut izinnya oleh OJK, bukan karena alasan bisnis, tetapi karena adanya fraud. "Semua pelaku industri saya yakin tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya ditutup karena ada tindakan yang merugikan bank," ujar Tedy.