Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan penilaian kesehatan industri perbankan syariah dengan menggunakan rating (peringkat) untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Edy Setiadi menuturkan untuk meningkatkan standar tingkat kesehatan industri syariah, maka rating secara penuh akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Hingga saat ini, pengawasan perbankan syariah masih menggunakan semi rating. Dan prinsip penilaian tersebut tak akan menjadi kendala bagi bank syariah," ungkapnya.
Untuk penilaian semi rating, OJK akan mengeluarkan hasil semi rating pada pada April 2014.
Edy mengharapkan dengan meningkatkan kapasitas penilaian maka perbankan syariah akan mulai paham menilai dirinya sendiri. Di sisi lain, pengawasan berdasarkan rating akan semakin mempersiapkan bank syariah menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K. Permana mengungkapkan pengawasan industri perbankan syariah belum menggunakan rating. "Namun, yang masih perlu diwaspadai adalah risiko likuiditas dan pembiayaan," ungkapnya pada Bisnis.
Edy menyebutkan indikator penilaian dalam pemeringkatan ke depannya yakni aset, tingkat efisiensi, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR), rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF), dan lainnya.
Indikator penilaian akan didasarkan dari laporan keuangan tiap 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun di 2013. Kemudian, lembaga supervisi juga mendasarkan penilaian pada rancangan bisnis bank (RBB).
Lalu, hasil penilaian komponen itu akan menempatkan bank-bank pada rentang predikat tingkat kesehatan yakni peringkat komposit (PK) 1 dengan kategori sangat sehat, PK-2 (sehat), PK-3 (cukup sehat), PK-4 (kurang sehat) dan PK-5 (tidak sehat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel