Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Deposito: OJK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kepolisian

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatra masih menunggu jawaban dari Bank Sumut dan hasil pemeriksaan kepolisian terkait dugaan penipuan deposito yang dilakukan salah satu karyawan bank.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MEDAN - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatra masih menunggu jawaban dari Bank Sumut dan hasil pemeriksaan kepolisian terkait dugaan penipuan deposito yang dilakukan salah satu karyawan bank.

Kepala OJK Regional 5 Sumatra Achmad Fauzi menuturkan klarifikasi dari Bank Sumut akan menentukan tindakan OJK selanjutnya. Adapun, karena terdapat dugaan penipuan, maka kasus ini lebih tepat jika diselesaikan terlebih dahulu oleh Polresta Medan.

"Kami juga belum menerima panggilan dari kepolisian terkait kasus ini. Kami menduga memang terjadi penipuan, dan tugas utama kami adalah mengawasi mekanisme perbankan. Rasanya lebih tepat jika menunggu hasil pemeriksaan," ujar Achmad, Selasa (18/3/2014).

Lebih lanjut Achmad menilai tanggung jawab Bank Sumut kepada nasabah yang mengalami kasus penipuan deposito ini sulit ditentukan.

Pasalnya, sejauh kasus ini bergulir, diketahui Bank Sumut tidak menerima uang untuk pembukaan deposito. Adapun, nasabah langsung berhubungan dengan salah satu karyawan bank berinsial RN.

Senada, pengamat ekonomi IAIN Sumut Gunawan Benjamin mengatakan bentuk pertanggungjawaban Bank Sumut terhadap nasabah yang terlibat kasus ini hanya sebatas melaporkan oknum karyawan ke kepolisian dan memutus hubungan kerja.

"Kalau harus mengganti kerugian nasabah, saya rasa tidak akan sampai ke sana. Ini murni karena motivasi nasabah dan ulah oknum karyawan. Tapi semuanya harus menunggu proses hukum," ujar Gunawan.

Kasus penipuan ini bermula ketika tiga nasabah Bank Sumut melaporkan penipuan ini ke Polresta Medan. Ketiga nasabah tersebut yakni Abdul Azis Sitorus dengan kerugian Rp500 juta, Nira Afrida Rp100 juta dan Sari Wahyuni Batubara Rp80 juta.

Kuasa hukum salah satu korban Ibeng Rani menyebutkan jumlah nasabah yang tertipu menunjukkan RN tidak bekerja sendiri. Ibeng menduga Bank Sumut tela mengetahui terjadi upaya penipuan dari salah satu karyawan, tapi tidak melakukan tindakan tegas hingga memakan korban.

Adapun, sejak pelaporan pertama pada 6 Februari 2014, RN baru diberhentikan pada 7 Maret 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper