Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 3 konsorsium penyedia layanan jasa asuransi untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam dihentikan sementara (skorsing) lantaran tidak mampu melayani klaim asuransi secara sepat dan tuntas.
Pengenaan sanksi administratif berupa skorsing tersebut sesuai dengan Permenakertrans No. 1/2012 tentang Perubahan atas Permenakertrans No. PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI. Sesuai beleid tersebut, ada 32 perusahaan asuransi yang masuk dalam ketiga konsorsium.
Saat ini, 3 konsorsium perusahaan asuransi tersebut masih dalam tahap evaluasi penanganan layanan klaim TKI. Evaluasi layanan tersebut dilakukan setelah konsorsium perusahaan asuransi tersebut memenuhi permintaan Kemenakertrans untuk membuka sedikitnya 15 cabang di seluruh Tanah Air.
Direktur jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan pasca pemenuhan jumlah kantor cabang, evaluasi akan dilanjutkan dengan mengevaluasi layanan dari cabang tersebut.
“Kami akan mengevaluasi pelayanan cabang baru tersebut. Jika tidak sesuai dengan kriteria pelayanan yang ditetapkan kepada konsorsium, akan kita skorsing,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (23/3/2014).
Langkah skorsing tersebut, lanjutnya, akan dikenakan kepada perusahaan asuransi yang masih lamban dan belum tuntas dalam menangani klaim yang diajukan TKI, baik sebelum, saat, dan sesudah masa penempatan.
Saat ini, Reyna mengakui, pelayanan klaim asurasi TKI masih belum optimal. Terbukti, masih banyak TKI yang mengeluh terkait pelayanan klaim. Kondisi tersebut terjadi saat TKI bekerja di negara penempatan.
“Klaim tidak langsung ditangani oleh perusahaan asuransi karena perusahaan asuransi belum ada yang mempunyai kantor cabang di negara penempatan.”
Hal itu memang menjadi kendala yang harus dimaklumi. Pasalnya, untuk membuka cabang di negara penempatan diperlukan dana yang cukup besar dan proses izin dari otoritas keuangan dalam negeri dan luar negeri yang cukup memakan waktu.